
118 napi koruptor di Sulsel dapat remisi kemerdekaan

Makassar (ANTARA) - Sebanyak 118 narapidana koruptor di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sulawesi Selatan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi HUT Kemerdekaan RI ke-81 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pemberian remisi ini bentuk penghargaan negara atas perilaku baik warga binaan. Ini menjadi stimulus agar mereka terus memperbaiki diri dan siap kembali beradaptasi di tengah masyarakat, tanpa mengulangi kesalahan masa lalu," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulsel Mulyadi di Lapas Makassar, Senin.
Untuk jumlah narapidana terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 pasal 34A ayat (1) berdasarkan jenis pidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) Pengurangan Masa Pidana (PMP) tahun 2026 total sebanyak 2.322 orang .
Rinciannya, 118 narapidana kasus korupsi mendapat remisi bervariasi. Sementara penerima remisi untuk narapidana kasus narkotika masih mendominasi yakni berjumlah 2.203 orang.
Bagi narapidana kasus kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, ilegal logging, illegal fishing, human trafficking atau perdagangan orang dan pencucian uang tidak mendapat remisi alias nihil.
Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, terkait PP selain syarat umum, juga harus memenuhi syarat tambahan yakni bersedia bekerja sama dengan penegak hukum membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.
Telah mengikuti program deradikalisasi oleh Lapas atau BNPT serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) dan untuk Warga Negara Asing (WNA) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis.
Sedangkan bagi narapidana koruptor, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana korupsi.
5.448 narapidana diberi remisi
Ia menyebutkan, per 16 Agustus 2026, jumlah isi penghuni Lapas Rutan se-Sulsel tercatat berjumlah 10.945 orang. Rinciannya, narapidana 8.188 orang, tahanan 2.757 orang, total 10.945 orang. Sementara untuk anak binaan sebanyak 68 orang.
Sedangkan jumlah pengurangan masa pidana yang diusulkan RU PMP tahun ini sebanyak 5.705 orang, dan 2.483 orang narapidana tidak diusulkan RU PMP karena belum enam bulan menjalani pidana, tidak memenuhi syarat, mendapatkan sanksi pencabutan pembebasan bersyarat (PB), dan SK RKK belum terbit.
Kendati demikian, usulan yang diterima mendapatkan remisi sebanyak 5.448 orang terbagi RU PMP I dan RU PMP II. Tercatat, dari jumlah itu sebanyak 91 orang dinyatakan langsung bebas.
Rinciannya, RU PMP I sebanyak 452 orang mendapat remisi 1 bulan, remisi 2 bulan 1.213 orang, remisi 3 bulan 1.869 orang, remisi 4 bulan 1.001 orang, remisi 5 bulan 607 orang dan remisi 6 bulan 215 orang dengan total 5.357 orang narapidana.
Narapidana mendapatkan RU PMP II atau langsung bebas setelah masa tahanannya habis masing-masing remisi 1 bulan 5 orang, remisi 2 bulan 22 orang, remisi 3 bulan 29 orang, remisi 4 bulan 18 orang, remisi 5 bulan 14 orang, remisi 5 bulan 14 orang dan remisi 6 bulan 4 orang, total 91 orang bebas.
Mulyadi menegaskan, pemberian remisi bukan merupakan hadiah atau kompromi, tetapi hak yang diraih para warga binaan melalui proses panjang untuk perbaikan diri dan patuh terhadap aturan selama di Lapas dan Rutan.
Pemberian remisi setelah warga binaan berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi. Telah mengikuti program pembinaan oleh Lapas maupun Rutan dengan baik.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
