Logo Header Antaranews Makassar

Remisi HUT RI jadi keberkahan bagi warga binaan

Selasa, 18 Agustus 2026 17:09 WIB
Image Print
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan bendera Merah Putih pada upacara Peringatan HUT RI ke-81 di Lapangan Rujab Gubernur, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulsel (.)

Makassar (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bagi warga binaan menjadi keberkahan pada momentum HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Yang pasti, kita tentu mengucapkan selamat kepada yang mendapatkan remisi. Semoga menjadi suatu keberkahan di momentum 17 Agustus ini," kata Andi Sudirman dalam keterangannya di Makassar, Selasa.

Menurut dia, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap pengurangan masa pidana tersebut menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

Andi Sudirman mengatakan 17 Agustus merupakan momentum bersejarah yang dinantikan masyarakat Indonesia, termasuk warga binaan pemasyarakatan.

"Atas nama pemerintah provinsi dan mewakili warga kita, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memberikan remisi kepada ribuan warga Sulawesi Selatan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan Mulyadi mengatakan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Selatan hingga Agustus 2026 mencapai 10.945 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.197 orang merupakan narapidana dan 2.754 orang berstatus tahanan. Sementara itu, sebanyak 5.430 narapidana memperoleh remisi umum dan 41 anak memperoleh pengurangan masa pidana.

"Pada hari ini, pemerintah memberikan apresiasi atau penghargaan berupa pengurangan masa pidana (remisi) bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Mulyadi.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026