
Pemulung di Antang Makassar minta solusi kebijakan pengelolaan persampahan

Makassar (ANTARA) - Sejumlah pemulung dan pemilik jasa pengangkutan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Tamangapa, Antang meminta Pemerintah Kota Makassar mencarikan solusi terbaik menyusul aturan baru yang menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping).
"Kebijakan pemilahan sampah ini sebenarnya baik. Tapi yang terdampak kami di sini, berjuang setiap hari mengais rezeki agar anak-anak tidak kelaparan dan tidak putus sekolah," ujar Ana, salah seorang pemulung saat konferensi pers di Sekretariat YAPTA-UMMI, Jalan AMD Borong Jambu, TPA Tamangapa Makassar, Selasa.
Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan baru melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 dan Instruksi Wali Kota Nomor 3 tahun 2026 yang mewajibkan warga memilah sampah dari rumah mulai 1 Agustus 2026 dan TPA hanya menerima sampah residu.
"Kami sekarang berpikir, bagaimana membawa pulang uang untuk anak-anak kami makan. Dulunya bisa dapat Rp100 ribu per hari, sekarang hanya Rp25 ribu-Rp30 ribu karena sampah berkurang. Kami harap pemerintah bijaksana, mencari jalan terbaik buat kami," tuturnya.
Pemulung lainnya, Suardi Daeng Lau menambahkan, sejak aturan itu berlaku pendapatan merosot tajam. Selain itu, tidak ada pekerjaan lain selain memulung untuk menghidupi keluarganya. Ia berharap Pemkot Makassar memperhatikan nasib mereka.
"Kami mau diberikan pekerjaan agar bisa menghidupi anak-anak. Jangan hanya hewan ternak saja yang dikandangkan di sini, tapi kami ini manusia, bekerja sebagai pemulung, butuh pekerjaan agar bisa bertahan hidup," tuturnya.
Sementara perwakilan jasa angkutan sampah Amarta H Muin mengungkapkan, saat ini truk sampah tidak bisa masuk ke TPA setelah aturan itu diberlakukan. Bahkan ada tiga unit truknya sempat ditahan di Kantor Polsek Manggala karena dianggap melanggar masuk ke TPA.
"Kami di sini sejak tahun 1987, dan baru sekarang dilarang naik buang sampah. Tetapi, ada mobil sampah swasta diizinkan masuk. Ini tidak adil. Kita hanya minta agar dikembalikan seperti dulu, dan siap mengikuti aturan. Sebab, penghasilan kami terus berkurang," paparnya.

Direktur Yayasan Pabbata Ummi (YAPTA-U) Makassar, Makmur, menyebutkan jumlah pemulung di sekitar TPA Antang sebanyak 130 kepala keluarga dengan 160 jiwa. Anaknya yang bersekolah sebanyak 175 orang dan jumlah pekerja jasa angkutan sampah 30 keluarga.
"Ada anak terancam putus sekolah, dan penghasilan mereka terus menurun antara Rp15 ribu sampai Rp35 ribu per hari. Tentu ini tidak mencukupi kebutuhan mereka, apalagi beberapa dari mereka memiliki lebih dari tiga anak. Pemerintah perlu carikan solusi segera," paparnya.
Perwakilan Walhi Sulsel Arfandi Anas mengemukakan, program pemilahan sampah harus dilihat secara luas dan diperlukan partisipasi masyarakat yang kuat. Kerja-kerja pemulung sangat membantu pemerintah dalam pengelolaan sampah. Tapi bila aturan tanpa solusi, maka itu tidak adil bagi penghidupan mereka.
Sementara Aktivis Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel Altriara Pramana Putra menyampaikan, kebijakan itu berefek pada pemulung yang sudah puluhan tahun mengelola sampah. Oleh karena itu, diperlukan jejaring perlindungan sosial dengan memberikan mereka pekerjaan.
Merespons hal tersebut, Kepala UPT TPA Antang Nasrun membantah tidak pernah melarang membuang sampah di TPA. Hanya saja sesuai aturan, yang diterima itu sampah residu maupun anorganik. Menurut dia, pihaknya sudah mendata pemulung, hanya saja sebagian dari mereka bukan warga Makassar.
"Soal aturan sampah itu fleksibel, kami tidak pernah melarang, yang penting bukan sampah basah (organik). Bila sampah sudah dipilah, maka itu bisa masuk. Sudah kami sosialisasikan dua bulan sebelum aturan itu diberlakukan. Kebijakan ini dari pusat, TPA tidak lagi open dumping tapi sistem sanitary landfill," katanya menjelaskan.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
