Logo Header Antaranews Makassar

Rp972 juta disita dari toko emas hasil penambangan emas liar

Rabu, 19 Agustus 2026 10:23 WIB
Image Print
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau memperlihatkan uang sitaan dari toko emas yang diduga berasal dari hasil PETI di Kuansing. ANTARA/HO-Polda Riau

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Riau menyita uang sebesar Rp972,8 juta dari Toko Emas Syafira di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar yang diduga hasil aktivitas pertambangan emas tanpa ozin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Polisi Ade Kuncoro di Pekanbaru, Selasa kemarin, mengatakan pihaknya menggeledah toko emas tersebut pada 11 Agustus 2026 dan menyita perhiasan emas seberat 388,31 gram, uang tunai Rp972,8 juta, serta peralatan pengolahan emas.

Menurut dia, total emas yang telah diperjualbelikan oleh toko tersebut mencapai 712,44 gram, dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.

Dalam kasus ini, kata dia, kepolisian telah menetapkan dua tersangka yakni DI (40) yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, serta BD (31), pemilik Toko Emas Syafira di Kabupaten Kampar.

Dia mengatakan pengungkapan dilakukan setelah Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Dari penyelidikan diamankan DI bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Riau sita Rp972 juta dari toko emas hasil PETI di Kuansing



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026