
Volume sampah berkurang di TPA Antang Makassar

Makassar (ANTARA) - Pengelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pembuangan Sampah akhir (TPA) Tamangapa Antang menyebut volume sampah terus berkurang sejak kebijakan baru dikeluarkan yakni berupa penghentian pembuangan sampah terbuka atau open dumping di TPA setempat mulai 1 Agustus 2026.
"Dulunya sampah yang masuk sekitar 1.000 ton per hari, tapi setelah ada kebijakan baru, sampah basah berkurang. Sampah yang masuk sekarang antara 200-300 ton lebih per hari, karena sudah tidak ada sampah basah yang masuk," ucap Kepala UPT TPA Antang Nasrun di Makassar, Rabu.
Berkurangnya sampah yang masuk menyusul Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa per 1 Agustus 2026.
Selain itu diperkuat melalui Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 yang mewajibkan warga memilah sampah dari rumah mulai 1 Agustus 2026 dan TPA hanya menerima sampah residu.
Menurut dia, berkurangnya sampah yang masuk ke TPA karena aturan baru diberlakukan. Sampah yang diterima masuk ke TPA hanya sampah residu, sedangkan sampah organik atau sampah basah dan sampah anorganik seperti benda plastik, kertas, dan lainnya, mesti sudah terpilah dari rumah.
"Saya selalu menekankan agar masyarakat memilah sampahnya sebelum dibuang untuk diambil petugas kebersihan. Jadi aturan ini sebenarnya masih bersifat fleksibel dan terus disosialisasikan ke warga kota hingga tiga bulan ke depan," ucapnya.
Mengenai tempat penampungan sampah organik dan anorganik, kata dia, sementara masih ditampung di Tempat Pembuangan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di beberapa kecamatan. Kendati demikian ia tidak memungkiri masih terkendala sarana dan prasarananya sebab belum memadai.
"Sesuai aturan di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 berkaitan pengelolaan sampah oleh masyarakat, maka pemerintah harus hadir menyiapkan fasilitas. Tapi saat ini baru beberapa kecamatan yang ada TPS3R-nya, makanya perlu ditambah," tuturnya.
Terkait polemik di masyarakat atas aturan persampahan itu yang menjadi pro dan kontra, termasuk aturan pengangkutan sampah ke TPA, Nasrun meminta petugas tetap mengambil sampah dengan tidak terlalu menekan masyarakat. Hanya saja ditekankan khusus sampah basahnya tidak ke TPA.
"Makanya kami minta warga memilah sampah dari sumbernya, dari rumahnya untuk memudahkan petugas kebersihan mengangkut. Aturan ini sebenarnya sangat bermanfaat, kita diajari mengelola sampah, bahkan bisa bernilai ekonomis seperti sampah botol plastik," paparnya.
Berdasarkan aturan pengelolaan sampah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 di Pasal 29 ayat 1 huruf f melarang pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di TPA.
Sedangkan di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Nomor 1 Tahun 2024 juga mengatur proses akhir di TPA diperuntukkan hanya bagi sampah residu atau sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali, tidak dapat diolah, dan merupakan sisa hasil pengolahan.
Selain itu TPA Tamangapa Antang masuk target Kementerian LHK dari 343 TPA se-Indonesia yang diwajibkan berhenti open dumping dan wajib beralih ke controlled landfill atau sanitary landfill.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
