
Imbas pansus hak angket Gowa dan dituduh selingkuh, Basri Kajang lapor polisi

Makassar (ANTARA) - Muhammad Basri yang merupakan konsultan politik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akhirnya angkat bicara dan melaporkan sejumlah pihak terkait fitnah atas dirinya dengan tuduhan dugaan perselingkuhan, korupsi, yang disampaikan saksi dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Saya melaporkan dugaan pencemaran nama baik, kemudian kesaksian palsu. Bahwa pada prinsipnya, saya tidak ada masalah sebenarnya dengan apa yang dilakukan DPRD (Gowa), itu di luar wilayah privasi saya," ucapnya didampingi kuasa hukumnya Adi Bintang saat konferensi pers di Makassar, Kamis.
Laporan polisi secara resmi dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Rabu (19/8/2026) sore dengan nomor LP: STTLP/B/950/VIII/2026/SPKT/Polda Sulsel. Basri sebagai pelapor melaporkan terlapor laki-laki inisial Z yang menjadi saksi dalam sidang Pansus DPRD Gowa
Ia sangat menyayangkan penayangan sidang Pansus Hak Angket tersebut di platfrom media sosial secara langsung hingga menyebar luas, bahkan ditonton anak-anaknya. Kesaksian disampaikan saksi Z membuat anak-anaknya syok dan trauma, padahal belum ada bukti kuat dirinya dituduh berselingkuh dengan bupati.
"Saya kira ini adalah tindakan kekerasan verbal dan non verbal secara tidak langsung menyerang mental anak saya. Dampaknya, saya harus membawa ke psikolog untuk diperiksa dan mereka tidak mau pergi sekolah (nanti dibully) ," tutur pria disapa akrab Basri Kajang ini.
Menurut dia, seharusnya DPRD Gowa sebagai perwakilan rakyat yang terhormat dan orang-orang dari kalangan terpelajar mengkaji apa yang mesti dijalankan, serta memikirkan dampak yang terjadi bila sidang itu disiarkan langsung di media sosial.
Basri menyebut dirinya tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan, apalagi dianggap berselingkuh dan melakukan perbuatan amoral seperti itu (bersetubuh), bahkan sampai sekarang tidak ada bukti kuat atas tuduhannya.
"Saya selama ini diam. Saya baca di media sosial dipanggil Pansus DPRD Gowa. Menurut ku, sangat tidak substansi untuk saya hadiri. DPRD itu lembaga politik.

"Seharusnya, kasus yang dituduhkan dimasukkan dulu ke ranah hukum, laporkan ke kepolisian dan diadili di pengadilan. Saya tidak mau diadili di luar pengadilan," ucapnya menegaskan.
Mengenai dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah seperti yang dituduhkan dalam rapat pansus itu, dengan tegas Basri menyampaikan lebih memilih menghadiri panggilan saksi di Polda Sulsel untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
"Ada ruang-ruangnya, ada namanya hukum acara. Kalau urusannya di DPRD Gowa kemarin, harusnya ini urusan dan ada kebijakannya Bupati, bukan urusan saya dengan ibu Bupati yang dipansuskan. Saya ini hanya orang biasa, bukan pejabat yang harus dipansuskan," ucapnya menjelaskan.
Atas perbuatan itu, eks jurnalis ini merasa sangat dizalimi hingga merusak mental anak-anak, sekaligus mencemarkan nama baik dan keluarganya. Sebab, tuduhan yang dialamatkan kepadanya belum tentu benar, apalagi tidak ada bukti kuat dan putusan berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukumnya Adhi Bintang menambahkan, ada dua hal dilaporkan, yakni dugaan saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah serta pencemaran nama baik kliennya. Selain itu, dampak dari siaran langsung Pansus Hak Angket tersebut berimbas secara psikologi, traumatik kepada anak-anak dan keluarga kliennya.
"Kami melihat, dalam serangkaian proses Pansus itu, keterangan saksi tidak berkesesuaian dengan alat bukti yang ditunjukkan. Saksi Z menunjukkan video dengan narasi seolah-oleh kliennya. Tetapi terungkap fakta, bukan kliennya di video itu, makanya dilaporkan," papar Adhi Bintang mengungkapkan.
Pihaknya juga mendorong penyidik Polda Sulsel untuk lebih cermat dan detail serta profesional menangani kasus ini, siapa saja yang mengeluarkan perintah pemberian izin siaran langsung itu, termasuk mencari alat bukti dalam proses penyelidikannya secara mendalam.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gowa menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu (12/8). Hal tersebut setelah pansus menyelesaikan tugasnya terhadap tiga pokok permasalahan, dugaan pelanggaran amoral, dugaan korupsi seragam sekolah serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
