Logo Header Antaranews Makassar

Penggunaan QRIS di pasar tradisional seharusnya jadi kebiasaan

Kamis, 20 Agustus 2026 10:44 WIB
Image Print
Penumpang memindai kode QR untuk membayar tiket bus Trans Jateng di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (14/8/2026). Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon tarif sebesar 81 persen bagi penumpang bus Trans Jateng yang melakukan pembayaran secara digital menggunakan Quick Response Code Indonesian standard (QRIS) pada 11-17 Agustus 2026 untuk menyambut dan menyemarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. (ANTARA /Aprillio Akbar)

Makassar (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan mendorong penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai sistem pembayaran di pasar tradisional di wilayah itu menjadi kebiasaan, bukan sekedar alat pembayaran digital saja.

"Tidak boleh berhenti sebagai bagian dari alat transaksi saja, tetapi pada kegiatan Pekan QRIS Nasional (PQN) 2026 ini, itu didorong menjadi kebiasaan baru dalam aktivitas perdagangan sehari-hari," kata Deputi Kepala Kantor Perwakilan BI Sulawesi Selatan Bayu Martanto di Makassar, Kamis.

Menurut dia, dorongan tersebut mengemuka saat Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan menutup rangkaian PQN 2026 yang dirangkaikan dengan pengumuman pemenang "Sombere Digital Market Race" di Gedung BI Sulsel di Makassar.

Dia mengatakan penggunaan QRIS memberikan kemudahan bagi pedagang maupun konsumen dalam melakukan transaksi. Lebih dari itu, transaksi digital yang tercatat secara konsisten dapat memberikan manfaat bagi perkembangan usaha pelaku UMKM.

Menurut dia, rekam jejak transaksi selama satu hingga tiga tahun dapat menjadi salah satu gambaran aktivitas dan perkembangan usaha. Data tersebut berpotensi membantu pelaku usaha ketika membutuhkan akses pembiayaan dari perbankan.

“Sebagai gambaran, selama satu hingga tiga tahun terdapat rekapan transaksi yang cukup panjang. Itu tentu bisa menjadi salah satu gambaran perkembangan usaha,” kata Bayu.

BI Sulsel juga menyampaikan adanya perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya transaksi QRIS sebesar nol persen untuk transaksi tertentu hingga Rp100 ribu mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut memberikan kemudahan tambahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memanfaatkan pembayaran digital.

Bayu menegaskan digitalisasi pembayaran tidak boleh berhenti setelah kompetisi Sombere Digital Market Race berakhir. Pedagang justru diharapkan terus mempertahankan penggunaan QRIS sebagai bagian dari aktivitas jual beli sehari-hari.

“Jangan berhenti pada lomba saja. Jadikan penggunaan QRIS sebagai kebiasaan,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026