Logo Header Antaranews Makassar

Kejaksaan bekali pegawai PDAM Makasssar pencegahan korupsi

Jumat, 21 Agustus 2026 07:04 WIB
Image Print
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi (tengah) memaparkan materi 'Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Penguatan Tata Kelola PDAM Kota Makassar saat kegiatan penerangan hukum di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (20/8/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel.

Makassar (ANTARA) - Direksi beserta pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM ) Kota Makassar dibekali pengetahuan pencegahan korupsi melalui kegiatan penerangan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait tata kelola perusahaan serta mitigasi potensi korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.

"Kami mengapresiasi penerangan hukum ini serta terus berbenah dan memperketat standar operasional prosedur dalam menjalankan peran ganda sebagai penyedia layanan air bersih sekaligus BUMD pencetak laba," kata Pelaksana tugas Direktur Utama PDAM Makassar Andi Syahrum di Makassar, Kamis.

Pemerintah Kota Makassar telah memberikan target pendapatan dalam hal penerimaan laba di bidang pengelolaan air minum kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan standar dalam tata kelola perusahaan atau good corporate governance yang bersih dan profesional.

"Dari target laba awal sebesar Rp8 miliar, alhamdulillah saat ini perolehan laba kita sudah menembus Rp17 miliar lebih. Capaian ini tentu berkat dukungan berbagai pihak, termasuk pendampingan hukum yang konsisten dari Kejaksaan melalui Bidang Datun, dalam hal pendampingan pengadaan meteran air," tutur Syahrum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi pada kesempatan itu melalui materinya 'Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Penguatan Tata Kelola PDAM Kota Makassar' memaparkan, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merusak sistem tata kelola pemerintahan, tetapi juga merampas hak-hak dasar masyarakat atas akses air bersih.

“Korupsi di tubuh PDAM bukan sekadar angka kerugian di atas kertas. Audit senilai Rp20 miliar yang dikorupsi pada masa lalu, itu setara dengan ribuan meter pipa baru yang gagal diganti dan ribuan rumah tangga baru gagal dipasang. Ada ratusan ribu warga menderita karena air keruh, maupun distribusi airnya macet," ungkap dia.

Ia menegaskan, bahwa korupsi di tubuh PDAM memiliki efek ganda yang sangat merusak. Kebocoran anggaran dan penyelewengan dana operasional berdampak langsung pada penurunan kualitas air, seringnya terjadi kendala distribusi akibat pipa bocor, kenaikan tarif yang tidak adil bagi pelanggan, hingga munculnya krisis kepercayaan publik.

"Oleh karena itu, pencegahan korupsi di PDAM adalah upaya mutlak untuk menyelamatkan hak asasi warga atas air bersih. Ini hal penting bagi masyarakat karena ada hak mereka di situ," ucapnya menegaskan.

Soertami mengungkapkan, berbagai modus operandi korupsi yang rentan terjadi di BUMD, mulai dari sektor pengadaan barang dan jasa, kebijakan pengelolaan keuangan, hingga praktik pungutan liar dan manipulasi pencatatan meteran di lapangan.

Selain itu, ada sejumlah instrumen hukum pemberantasan korupsi, termasuk perkembangan aturan dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021, mengarah ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diberlakukan yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 yang memberikan penekanan kuat pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

Sebagai langkah preventif di hulu, Kejati Sulsel mendorong manajemen PDAM Makassar untuk konsisten menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001, melakukan digitalisasi ekosistem pelayanan dan pengadaan (e-procurement), menguatkan independensi Satuan Pengawas Internal (SPI), mengaktifkan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system).



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026