
Wanita di Gowa jadi tersangka penganiayaan anggota TNI, ini penjelasan kuasa hukum

Makassar (ANTARA) - Seorang wanita Er ditahan di Polresta Gowa setelah menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota TNI AD berinisial F di Kabupaten Gowa pada pertengahan Juni 2026.
Atas kasus tersebut kuasa hukum Er, Ida Hamida, kepada awak media pertengahan minggu lalu di Makassar menyampaikan keberatan terhadap penahanan kliennya karena belum jelas siapa pelaku dan korban meski pihak Polres Gowa mengklaim telah mengantongi cukup bukti untuk menahan Er.
Kasus tersebut berawal pada 15 Juni 2026 dimana terjadi keributan antara Er dan F. Dari kejadian itu F mengaku telah dianiaya Er lalu membuat laporan ke Polresta Gowa hingga akhirnya Er ditahan.
Pihak terlapor (Er) dan pelapor (F) sebenarnya saling kenal hingga akhirnya terjadi pertengkaran yang berujung pada laporan kepolisian.
Ida mengaku sangat menyayangkan penahanan terhadap Er mengingat kliennya adalah seorang perempuan yang dinilai janggal menganiaya seorang pria anggota TNI AD. "Justru sebenarnya klien kami yang menjadi korban," ungkapnya.
Ida juga mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan terkait kasus itu dan berharap kasus ini dapat diselesaikan berdasarkan bukti yang ada.
Pewarta : Antara
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
