
Awasi WNA lebih efektif, Imigrasi Parepare kenalkan e-Timpora

Toraja (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergitas antarinstansi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Tana Toraja pada Jumat (21/8).
Rapat koordinasi di Kecamatan Makale Utara itu dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait, di antaranya Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tana Toraja, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kantor Kementerian Agama, unsur intelijen TNI dan BIN, Kodim 1414/Tana Toraja, Polres Tana Toraja, Kejaksaan Negeri Tana Toraja, serta jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dan Rumah Detensi Imigrasi Makassar.
Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia, Basra Bakri, kemudian dilanjutkan sambutan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tana Toraja, Jacob Tipa. Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan yang diwakili Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Sahroni, memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Rapat Koordinasi Timpora Kabupaten Tana Toraja Tahun 2026.
Dalam sesi diskusi, peserta membahas pentingnya penguatan deteksi dini terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah Kabupaten Tana Toraja. Timpora diharapkan menjadi unsur pelaksana yang mampu mendukung pengumpulan informasi dan bahan keterangan secara cepat melalui koordinasi lintas instansi.
Pengawasan terhadap orang asing juga perlu dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi etika dan hak asasi manusia secara proporsional serta berpedoman pada prinsip selective policy. Sinergitas antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait, pihak swasta, hingga masyarakat dinilai penting untuk memastikan keberadaan dan kegiatan WNA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Koordinasi menjadi kunci dalam pengawasan orang asing. Melalui Timpora, setiap anggota dapat saling bertukar informasi sehingga potensi pelanggaran keimigrasian dapat dideteksi dan ditindaklanjuti secara lebih cepat,” jelas Basra Bakri.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare juga memperkenalkan aplikasi e-Timpora kepada anggota Timpora Kabupaten Tana Toraja. Aplikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi anggota dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus meningkatkan efektivitas koordinasi dan pertukaran informasi terkait keberadaan orang asing.
Pelaksanaan Rapat Koordinasi Timpora ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat komunikasi, serta membangun pola kerja bersama dalam menghadapi dinamika keberadaan WNA di Kabupaten Tana Toraja.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare akan membentuk grup komunikasi WhatsApp anggota Timpora Kabupaten Tana Toraja. Wadah komunikasi tersebut diharapkan dapat mempercepat penyampaian informasi dan koordinasi apabila ditemukan keberadaan maupun kegiatan orang asing yang membutuhkan perhatian bersama.
Melalui penguatan koordinasi dan pemanfaatan teknologi, Timpora Kabupaten Tana Toraja diharapkan semakin responsif dalam melakukan pengawasan orang asing serta mampu mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kabupaten Tana Toraja.

Baca juga: Bukan sekadar jalan sehat biasa, Imigrasi Parepare Merdeka Fest hadirkan berbagai layanan
Baca juga: Over stay 101 hari, Imigrasi Parepare deportasi WN Malaysia
Pewarta : Amran
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
