
70 pengurus KDMP Soppeng dibekali pemahaman perpajakan

Makassar (ANTARA) - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Watansoppeng menggelar edukasi kewajiban perpajakan bagi 70 pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Soppeng.
Kepala KP2KP Watansoppeng Usman Damanhuri mengatakan edukasi tersebut penting dilakukan sejak dini, meskipun KDMP di Kabupaten Soppeng belum mulai beroperasi. Menurutnya, seluruh KDMP telah memiliki NPWP sejak 2025 sehingga kewajiban perpajakannya tetap harus dipenuhi.
“KDMP di Soppeng memang belum mulai operasi, namun karena sudah terdaftar NPWP-nya sejak tahun 2025 maka kewajiban perpajakannya harus sudah dilaksanakan. Oleh karena itu, Kantor Pajak Watansoppeng berinisiatif mengundang pengurus KDMP untuk belajar memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
Usman menambahkan, jajaran kantor pajak akan terus memberikan pendampingan kepada pengurus KDMP hingga mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri.
"Komunikasi Kantor Pajak dengan pengurus KDMP selaku wajib pajak akan terus kami lakukan sampai pengurus KDMP bisa melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Kami dampingi sampai berhasil,” katanya.
Ia menyatakan, KDMP di Kabupaten Soppeng telah memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, sehingga pihaknya memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan tersebut.
Usman pun mengaku jika pihak perpajakan siap untuk mendampingi Koperasi Merah Putih di wilayah Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
"Melalui kegiatan edukasi tersebut, KP2KP Watansoppeng berharap pengurus KDMP semakin memahami dan mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tertib. Pendampingan berkelanjutan ini diharapkan turut mendukung terwujudnya tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan," terangnya.
Sementara itu, materi edukasi disampaikan langsung Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone Arif Rusdyansyah dan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Watampone Hamzah.
Materi mencakup kewajiban pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan, PPN, PPh, serta tata cara pembukuan dan penyetoran pajak bagi koperasi.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
