
KPPU Makassar tinjau perjanjian kemitraan imbas kenaikan harga pakan ternak

Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah kabupaten/kota segera meninjau perjanjian kemitraan antara perusahaan inti dan peternak plasma, imbas dari kenaikan pakan ternak yang berdampak anjloknya harga telur dan ayam.
"Review (tinjau) akan dilakukan terhadap perjanjian maupun informasi terkait praktik kemitraan yang dinilai belum mencerminkan kesetaraan antara perusahaan inti dan peternak plasma," ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VI KPPU Makassar Charisma di Makassar, Senin.
Sejauh ini, ia mengatakan KPPU terus berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemprov Sulsel dan Pemda Kabupaten Kota untuk meninjau pelaksanaan perjanjian kemitraan apakah ada indikasi permainan atau tidak.
Terkait kebijakan harga acuan ayam hidup dan telur, kata Charisma, penetapan harga acuan merupakan kewenangan pemerintah. KPPU hanya berfokus pada aspek persaingan usaha dan memastikan kebijakan serta kondisi pasar tidak mengarah pada praktik yang dapat mengganggu persaingan sehat.
Melalui koordinasi lintas instansi dan pengawasan yang berkelanjutan, KPPU berharap tercipta ekosistem perunggasan yang kompetitif, transparan dan berkeadilan, sekaligus memperkuat perlindungan serta posisi tawar peternak di Sulsel.
Ia mengatakan harga pakan yang diberikan oleh perusahaan inti kepada peternak plasma biasanya tidak dibayar tunai di awal, tetapi dicatat sebagai utang sarana produksi (sapronak). Nantinya, dipotong dari hasil panen ayam, selain itu besarannya mengikat dan sudah ditentukan dalam kontrak.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Dahliana Tanu menegaskan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap rantai pasok dan stabilitas harga bahan pokok, termasuk daging ayam ras dan telur ayam.
Pemantauan dilakukan dengan melihat margin perdagangan dari tingkat peternak hingga pedagang eceran guna memastikan dinamika harga berlangsung secara wajar berdasarkan mekanisme permintaan dan penawaran.
Selain pengawasan harga dan rantai pasok, KPPU juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan kemitraan antara perusahaan inti dan peternak plasma. KPPU mendorong agar perjanjian kemitraan memberikan posisi tawar seimbang serta tidak merugikan peternak.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Kadisnakeswan) Taufiq menyampaikan, peternak menghadapi tekanan akibat penurunan harga telur hingga sekitar Rp24.000 per kilogram di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP) pemerintah senilai Rp26.500 per kilogram.
Hal tersebut diungkapkan, dalam pertemuan dengan KPPU Makassar, serta perwakilan pemerintah pusat dan daerah, Satgas Pangan Sulsel, perusahaan kemitraan, asosiasi pelaku usaha, dan organisasi profesi pekan lalu di kantornya.
Selain harga telur merosot, di sisi lainnya, biaya pakan mencapai Rp9.000–Rp9.500 per kilogram. Dengan kenaikan harga pakan tersebut, telah menyumbang sekitar 70 persen biaya produksi. Kondisi seperti itu, menurut dia, menekan margin termasuk meningkatkan risiko kerugian bagi peternak.
Taufik menyebutkan, untuk produksi ayam pedaging di Sulsel tercatat sekitar 174 juta kilogram, atau lebih tinggi dibandingkan kebutuhan tahunan sekitar 134,7 juta kilogram. Dengan kondisi surplus produksi tersebut, maka menjadi perhatian dalam menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel Zulfikar Limolang saat RDP di kantor dewan setempat meminta Bulog bersama Pemerintah Provinsi segera melakukan operasi pasar. Dan kepada peternak berkoordinasi dengan Satgas Pangan di tingkat kabupaten dan Polres untuk mengontrol harga telur.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
