Logo Header Antaranews Makassar

Kemenkum Sulbar petakan Kepatuhan KI di Polman

Selasa, 25 Agustus 2026 07:10 WIB
Image Print
Petugas Kemenkum Sulbar sedang melakukam peninjauan di salah satu toko di Polewali Mandar, Senin (24/8/26). (ANTARA/dok)

Polewali Mandar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat upaya pelindungan dan kepatuhan Kekayaan Intelektual (KI) di kalangan pelaku usaha. Salah satunya melalui kegiatan pemetaan kepatuhan KI yang dilaksanakan secara langsung di kawasan pertokoan Pasar Sentral Polewali Mandar, Senin (24/8).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah Kanwil Kemenkum Sulbar dalam mendukung proses sertifikasi pusat perbelanjaan di Kabupaten Polewali Mandar, khususnya dari aspek kepatuhan terhadap ketentuan Kekayaan Intelektual.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menyampaikan bahwa pemantauan secara langsung ke pusat-pusat perdagangan penting dilakukan untuk memastikan pelaku usaha memahami sekaligus menerapkan ketentuan pelindungan KI dalam kegiatan usahanya.

“Kepatuhan terhadap Kekayaan Intelektual bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang tertib, sehat, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun pemilik hak,” ujar Saefur Rochim.

Dalam pelaksanaannya, tim Kanwil Kemenkum Sulbar didampingi staf Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Polewali Mandar. Tim melakukan kunjungan dan edukasi kepada sejumlah pelaku usaha di kawasan Pasar Sentral, antara lain toko elektronik, toko sepatu, dan toko serba ada.

Pada aspek pelindungan merek, tim melakukan pemantauan terhadap barang bermerek yang diperdagangkan untuk memastikan tidak terdapat penggunaan atau peredaran barang dengan merek palsu maupun tiruan.

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa pada sejumlah toko yang dikunjungi tidak ditemukan barang dengan merek palsu atau merek tiruan. Meski demikian, pelaku usaha tetap diberikan edukasi agar senantiasa memastikan produk yang diperdagangkan menggunakan merek resmi dan diperoleh melalui jalur distribusi yang legal.

Selain merek, pemantauan juga mencakup aspek Hak Cipta, khususnya penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial.

Pada toko serba ada yang dikunjungi, tim menemukan adanya pemutaran musik selama jam operasional sebagai musik latar bagi pengunjung. Tim kemudian memberikan pemahaman mengenai ketentuan penggunaan musik untuk kepentingan komersial, termasuk kewajiban pembayaran royalti sesuai ketentuan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026