
Yogi ditangkap karena sediakan internet di Mentawai, ini kata Menkomdigi

Solo (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan tetap menghormati proses hukum dalam kasus yang dialami Yogi Gilang Arya, warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, karena diduga menyediakan layanan internet tanpa izin.
"Namun untuk hal ini, Komdigi melihatnya dari dua sisi," kata Menkomdigi Meutya Hafid di Monumen Pers Solo di Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Yang pertama, kata dia, sisi dari seseorang yang memang melakukan layanan belum memiliki izin. Namun di sisi yang lain, di Desa Sikakap tersebut, meski sudah terdapat layanan 4G, tapi belum terhubung dengan fiber optik.
"Jadi mungkin kualitasnya berbeda dengan di daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanannya sangat bergantung hanya kepada satu," ujar Menkomdigi Meutya Hafid.
Sehingga, lanjut dia, ada dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. "Ada kebutuhan untuk layanan internet yang baik, tapi di sisi lain ada layanan yang belum berizin," katanya.
Pihaknya menemukan beberapa kali kondisi seperti yang terjadi di Sikakap, Kepulauan Mentawai. "Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan," ucapnya.
"Jadi memang, menurut hemat kami, dengan semangat KUHAP yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir. Jadi itu yang biasanya kami lakukan," kata Menkomdigi.
Pembinaan yang dilakukan misalnya dengan membantu membuatkan izin atau dipertemukan dengan Internet Service Provider (ISP) yang sudah memiliki izin di daerah tersebut, sehingga warga menjadi bagian dari ekosistem atau reseller ISP tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkomdigi hormati hukum kasus internet tak berizin di Mentawai
Pewarta : Teguh Imam Wibowo
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
