
Polisi belum tahan Ruben Onsu, ini alasannya

Jakarta (ANTARA) - Polisi menyatakan belum menahan artis Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar karena dinilai tak menghambat selama proses penyidikan serta memberikan informasi sesuai fakta.
"Tersangka tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Iskandarsyah mengatakan syarat penahanan seorang tersangka diatur dalam Pasal 100 ayat 5 Undang-Undang 20 Tahun 2025.
Dia menuturkan Ruben tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, Ruben juga dinilai tidak menghambat proses penyidikan dan tidak berupaya melarikan diri.
"Tersangka tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti. Tersangka tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," ucapnya.
Ia menjelaskan Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (28/8) mendatang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi belum menahan Ruben Onsu karena dinilai tak hambat penyidikan
Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
