Logo Header Antaranews Makassar

RUU Perampasan Aset tunggu pembahasan di DPR

Rabu, 26 Agustus 2026 13:46 WIB
Image Print
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Qodari saat memberikan keterangan kepada media di Kantor bakkPemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026). (ANTARA/Aditya Ramadhan)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari menyatakan, rancangan undang-undang perampasan aset kini menunggu proses pembahasan di DPR RI setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas untuk menindaklanjuti aturan tersebut.

Qodari saat memberikan keterangan kepada media di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh pengesahan regulasi tersebut demi menyelesaikan berbagai permasalahan tindak pidana yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

"Jadi ini sebetulnya nanti akan sangat bermanfaat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dialami oleh masyarakat, bukan hanya yang ada di pemerintahan," kata Qodari.

Ia menjelaskan bahwa ini nantinya tidak hanya menyasar kasus korupsi di lingkungan pemerintahan, tetapi juga mencakup tindak pidana umum yang merugikan publik secara luas.

Masalah penipuan investasi, perasuransian, hingga kejahatan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah menjadi bagian dari fokus perlindungan hukum yang akan dijangkau oleh aturan ini.

Menurut Qodari, penyusunan undang-undang ini membutuhkan proses panjang karena menjadi bagian dari fondasi sistem hukum pidana makro di Indonesia, yakni revisi KUHP dan KUHAP.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bakom RI ungkap RUU Perampasan Aset tunggu pembahasan di DPR



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026