Logo Header Antaranews Makassar

Dipertajam, Kemenkum Sulbar harmonisasi Ranperbup RKPD Mamuju

Rabu, 26 Agustus 2026 14:53 WIB
Image Print
Suasana harmonisasi Ranperbup Mamuju. (ANTARA/dok)

Mamuju (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 menjadi langkah penting untuk memastikan arah kebijakan pembangunan Mamuju tetap selaras dengan regulasi sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya menanggapi pembahasan hasil harmonisasi Ranperbup, Rabu (26/8).

Saefur Rochim menekankan bahwa perubahan RKPD tidak sebatas penyesuaian dokumen perencanaan, tetapi berkaitan dengan penajaman arah dan substansi kebijakan pembangunan daerah. Karena itu, proses harmonisasi diperlukan agar setiap kebijakan yang dituangkan dalam regulasi memiliki landasan hukum dan arah program yang jelas.

“Perubahan RKPD 2026 menjadi instrumen penting dalam menajamkan arah dan substansi kebijakan pembangunan daerah. Harmonisasi diperlukan untuk memastikan kebijakan tetap selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, program yang dirumuskan memiliki dasar dan rasionalitas yang jelas, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ujar Saefur Rochim.

Selain itu, Saefur Rochim berharap hasil harmonisasi dapat menjadi bagian dari penguatan kualitas produk hukum daerah sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mendukung pencapaian pembangunan daerah secara terarah.

Pembahasan hasil harmonisasi melibatkan Pemerintah Kabupaten Mamuju, mulai dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Bagian Hukum, hingga Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Kemenkum Sulbar bekali pelajar cegah pernikahan dini

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan tiga fokus harmonisasi, yakni konsistensi arah kebijakan dengan peraturan di atasnya, validitas dan rasionalitas program untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta mendorong Indikator Kinerja Utama (IKU), dan kesesuaian prosedur serta teknik pembentukan produk hukum daerah.

“Ketiga aspek tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan agar perubahan RKPD memiliki keselarasan dari sisi kebijakan, substansi program, maupun pembentukan regulasinya,” sambungnya.

.Baca juga: Kemenkum Sulbar petakan Kepatuhan KI di Polman



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026