Logo Header Antaranews Makassar

Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Sulsel disahkan

Kamis, 27 Agustus 2026 20:26 WIB
Image Print
Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi (kanan) bersama Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (kiri) menunjukkan dokumen persetujuan bersama usai disahkan disaksikan pimpinan DPRD Sulsel, Sekretaris Daerah dan Wakil Gubernur Sulsel dalam Rapat Paripura pengesahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor sementara DPRD Sulsel Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir

Makassar (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akhirnya disetujui DPRD Sulsel bersama Pemerintah Provinsi untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Kantor sementara DPRD Sulawesi Selatan, Kamis.

"Ranperda ini mendapatkan persetujuan, setelah pembacaan oleh Pansus (Panitia Khusus) dapat disetujui bersama," kata Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi dalam di Kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar.

Persetujuan tersebut setelah Wakil Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Andi Muhammad Anwar Purnomo membacakan hasil akhir dan selanjutnya disetujui bersama.

Namun, untuk pengenaan kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) semula sebesar 7 persen menjadi 10 persen atau naik 3 persen, dan
tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) semula sebesar 7,5 persen menjadi 10 persen atau naik 2,5 persen, batal dinaikkan dan tetap tarif semula.

"Tim Pansus menyepakati untuk tidak dilakukan perubahan tarif dengan pertimbangan, bahwa kenaikan ini akan berdampak terhadap biaya transportasi harian, biaya operasional kendaraan, dan biaya distribusi barang," paparnya.

Alasannya, hal itu akan membebani pelaku usaha serta masyarakat menengah ke bawah di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja.

Kendati demikian, untuk objek retribusi, Pansus menyepakati 10 objek retribusi baru masuk sebagai bagian dari inovasi daerah dalam upaya intensiflkasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah (PAD).

Retribusi ini meliputi pemanfaatan ruang laut, pemanfaatan kebun raya puncak, pemanfaatan GOR Sudiang, Bus Trans Sulsel, produk pengecoran logam, pemanfaatan laboratorium dan pengujian tenaga kerja, pemanfaatan alat berat, pemanfaatan jaringan utilitas, penggunaan aplikasi baju bodo dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SMK.

Keseluruhan objek retribusi baru ini akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi, sehingga hasilnya nanti diharapkan dapat meningkatkan potensi pendapatan asli daerah bagi Provinsi Sulawesi Selatan," paparnya.

"Kita sedang memastikan bahwa kebijakan daerah mampu bergerak mengikuti kondisi yang terjadi, menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah," tuturnya.

Merespons hal itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, terkait dengan tarif BBNKB dan PBBKB pihaknya telah bersepakat dengan DPRD tidak menaikkan pajak, meskipun daerah lain menaikkan pajak tersebut hingga 12 persen.

"Kita sebenarnya hanya memasukkan pajak ini dalam pembahasan untuk pengajuan tidak lain untuk penyesuaian Undang-undang, dengan melihat potensi pendapatan daerah. Tapi kita juga melihat kondisi masyarakat kita dalam situasi seperti sekarang ini," katanya.

Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi usai rapat menyatakan produk perda yang dihasilkan ini setelah rangkaian panjang pembahasan dengan melibatkan beberapa pihak terkait dengan melakukan perubahan perda sebelumnya untuk menambah pendapatan daerah.

"Kami DPRD dan Pemprov sepakat untuk tidak menaikkan pajak kendaraan dan bahan bakar non subsidi. Artinya, ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah, dalam hal ini Gubernur dan DPRD, terkait kondisi masyarakat hari ini. Walaupun dalam Undang-undang sangat dimungkinkan menaikkan sampai di angka 10 persen," tuturnya menambahkan.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026