
Eks Pj Gubernur Sulsel mangkir dipanggil penyidik Kejati

Makassar (ANTARA) - Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel setelah melayangkan dua kali surat panggilan untuk diminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tahun 2024 senilai Rp60 miliar.
"Hingga saat ini, yang bersangkutan tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Pidsus (pidana khusus) Kejati Sulsel," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Kamis.
Kendati permohonan praperadilan dikabulkan hanya sebagian oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar beberapa waktu lalu, berkaitan penetapan status tersangka serta penahanannya di Rutan Kelas IIB Maros tidak sah, namun demikian Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) masih berlaku.
Soetarmi menjelaskan, pada pemanggilan pertama, surat panggilan telah dikirimkan melalui PT Pos Indonesia yang ditujukan sesuai dengan alamat domisili yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap bersangkutan.
Surat pemanggilan tersebut juga telah dikomunikasikan kepada penasihat hukumnya, namun tidak ada respons maupun konfirmasi kehadiran untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel..
Selanjutnya, upaya pemanggilan kedua kembali dilayangkan penyidik dengan meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengantarkan langsung surat panggilan ke alamat yang bersangkutan.
Namun, saat surat pemanggilan kedua diantarkan, dari keterangan Ketua RT setempat menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penduduk dan atas nama Bahtiar Baharuddin tidak pernah berdomisili di alamat tersebut.
Selain itu, tim penyidik telah menyampaikan seluruh rangkaian pemanggilan ini kepada pengacara yang bersangkutan, tetapi pihak pengacara mengklaim tidak mengetahui keberadaan kliennya saat ini.
"Menyikapi sikap tidak kooperatif ini penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menjadwalkan pemanggilan ketiga untuk pemeriksaannya diagendakan pelaksanaannya pada Senin, 31 Agustus 2026," kata Soetarmi menekankan.
Sebagai langkah taktis untuk pemanggilan ketiga ini, kata dia, surat panggilan juga didistribusikan melalui institusi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk kemudian diteruskan secara resmi kepada yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai mantan Penjabat Gubernur Sulsel.
Selain itu upaya lain surat digital telah disampaikan melalui pesan WhatsApp ke tim pengacaranya agar tidak alasan untuk mangkir. Kejati Sulsel meminta agar yang bersangkutan menghormati proses hukum, bersikap kooperatif, dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik demi terangnya perkara ini.
Bilamana pada pemanggilan ketiga tidak diindahkan oleh bersangkutan, kata Soetarmi, maka tindakan tegas sesuai dengan aturan perundangan dijalankan salah satunya itu pemanggilan paksa.
Dalam perkara ini ada lima terdakwa kini sedang menjalani proses persidangan. Masing-masing Uvan Nurwahidah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel.
Selanjutnya, pihak ketiga pemenang tender yakni Rio Erlangga sebagai Direktur PT Citra Agri Pratama, dan Rimawaty Mansyur menjabat Direktur PT Almira Agro Nusantara
Hasan Sulaiman mantan pendamping Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin periode 2023-2024, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Takalar diduga turut berperan dalam proyek pengadaan bibit nanas itu.
JPU mendakwa kelima terdakwa Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
