Logo Header Antaranews Makassar

Polisi ringkus pelaku rudapaksa anak tiri di Gowa

Jumat, 28 Agustus 2026 09:17 WIB
Image Print
Ilustrasi - kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur. (ANTARA/HO.)

Gowa (ANTARA) - Seorang pelaku inisial KK (48) diringkus polisi diduga tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 17 tahun dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Pelaku ayahnya sendiri ditangkap di salah satu kamar kos Kelurahan Paccinongan, Somba Opu," kata Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhalis Hairuddin di Gowa, Jumat.

Usai diinterogasi mendalam, tersangka mengakui melancarkan perbuatan bejatnya itu berkali-kali sejak 2021 atau sudah hampir lima tahun. Modusnya, mengancam korban akan dibunuh jika tidak melayani nafsu bejatnya.

Perbuatan yang melanggar norma agama dan hukum pidana tersebut akhirnya terbongkar saat korban inisial S memberanikan diri mengadu kepada ibu kandung dan tantenya sering dicabuli bahkan sampai disetubuhi pelaku beberapa kali. Ia juga diancam akan dibunuh bila bercerita ke ibunya maupun orang lain setelah melalukan rudapaksa itu.

Saat ditangkap tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Gowa di lokasi kejadian, istri pelaku tidak kuasa menahan emosi dan histeris setelah mengetahui suaminya berbuat seperti itu kepada anaknya sendiri lalu jatuh pingsan saat pelaku dibawa petugas ke kantor polisi.

"Pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Apabila terbukti, pelaku disangkakan Undang-undang perlindungan anak," katanya menegaskan.

Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Juncto. Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026