Logo Header Antaranews Makassar

TPPU Febrie Adriansyah disebut telah berlangsung selama delapan tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 20:33 WIB
Image Print
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin jalannya sidang putusan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya upaya paksa dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Hakim mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah berlangsung selama delapan tahun.

"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Saat itu, hakim membacakan pertimbangan dalil pertama Febrie tentang pengabaian Pasal 3 Ayat 1 KUHP yang merupakan ketentuan hukum pidana antarwaktu.

Hakim menjelaskan ketentuan itu mengandung asas lex favoreo atau lex mitior, yaitu apabila setelah suatu perbuatan terjadi terdapat perubahan peraturan perundang-undangan, ketentuan baru diberlakukan, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dugaan TPPU Febrie Adriansyah disebut telah berlangsung delapan tahun



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026