
TPPU Febrie Adriansyah disebut telah berlangsung selama delapan tahun

Jakarta (ANTARA) - Hakim mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah berlangsung selama delapan tahun.
"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Saat itu, hakim membacakan pertimbangan dalil pertama Febrie tentang pengabaian Pasal 3 Ayat 1 KUHP yang merupakan ketentuan hukum pidana antarwaktu.
Hakim menjelaskan ketentuan itu mengandung asas lex favoreo atau lex mitior, yaitu apabila setelah suatu perbuatan terjadi terdapat perubahan peraturan perundang-undangan, ketentuan baru diberlakukan, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dugaan TPPU Febrie Adriansyah disebut telah berlangsung delapan tahun
Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
