
Hadapi tantangan hukum, PLN Sulselrabar gandeng Kejati Sulsel

Makassar (ANTARA) - Direksi PT PLN Persero Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (Sulselrabar) melibatkan Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk memperkuat pendampingan hukum dan pengamanan aset kelistrikan di wilayah Sulselrabar.
"Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama pendampingan hukum, pengamanan aset, dan pembebasan lahan ini, harapan kami program-program tersebut bisa berjalan lebih cepat dan tetap sesuai aturan yang berlaku," kata General Manager PLN UID Sulselrabar Edyansyah di Kantor Kejati Sulsel, Jumat.
Ia mengatakan bahwa PLN sering dihadapkan pada sejumlah tantangan regulasi saat mengeksekusi proyek di lapangan.
Di sisi lain, pelaksanaan program prioritas Astacita Presiden Prabowo Subianto dan berbagai mandat operasional menuntut akselerasi penyelesaian.
"Kami ini lemah terkait regulasi, belum lagi banyak program Astacita dan mandatori yang dilakukan oleh PLN menuntut kecepatan penyelesaian. Oleh karena itu, kerja sama ini diperlukan," ujarnya lagi.
Sementara itu, Kepala Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menegaskan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) ini merupakan langkah konkret untuk menghadirkan kepastian hukum bagi operasional kelistrikan.
Penandatanganan PKS tersebut merupakan turunan dan tindak lanjut dari kerja sama serupa pada tingkat provinsi yang disepakati pada tahun lalu.
"Penandatanganan pada hari ini merupakan bentuk tindak lanjut dan penguatan sinergi pada tingkat Kejaksaan Negeri dan Unit Pelaksana PLN di daerah," tuturnya.
Dengan demikian, kerja sama yang telah dibangun pada tingkat Kejaksaan Tinggi ini dapat diimplementasikan secara lebih efektif, terkoordinasi, dan responsif sesuai dengan kebutuhan di lapangan,
Syarifuddin mengingatkan kesepakatan ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif dan mendorong instrumen kerja sama itu dimanfaatkan secara optimal sebagai langkah preventif.
"Ini untuk mengidentifikasi potensi permasalahan, memberikan solusi hukum yang tepat, serta meminimalisasi risiko sengketa yang dapat menghambat pembangunan nasional," ujarnya.
Penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri Asisten Kajati dan seluruh kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan, General Manager PLN UIP Sulawesi I Gusti Made Aditya San Adinatha, dan General Manager PLN UIP3B Sulawesi Fermi Trafianto serta jajaran pejabat PLN lainnya.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
