Logo Header Antaranews Makassar

Pemilik kebun sawit di Bengkalis jadi tersangka pembakar lahan

Minggu, 30 Agustus 2026 13:53 WIB
Image Print
Kondisi lahan terbakar yang ditanami sawit di Bengkalis berada di dalam kawasan hutan. ANTARA/HO-Polres Bengkalis

Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Resor Bengkalis melalui Polsek Pinggir menetapkan JFP (29), pemilik kebun kelapa sawit, sebagai tersangka dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menangani karhutla sekaligus menindak aktivitas ilegal yang dilakukan di kawasan hutan,” kata Kepala Polres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam keterangan yang diterima di Pekanbaru, Minggu.

Fahrian mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir. Penetapan dilakukan pada Sabtu (29/8) setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Kasus tersebut bermula ketika personel melakukan pengecekan dan pemadaman karhutla di lokasi pada Agustus 2026. Petugas kemudian menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit berupa penyemprotan dan pemupukan di areal yang terbakar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka juga dijerat dan/atau ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026