Logo Header Antaranews Makassar

Ruben Onsu bersedia ganti rugi penggelapan uang Rp3,5 M

Senin, 31 Agustus 2026 18:11 WIB
Image Print
Artis Ruben Onsu memberikan keterangan kepada wartawan terkait penipuan dan penggelapan dana Rp3,5 miliar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (31/8/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Luthfia Miranda Putri)

Jakarta (ANTARA) - Pesohor Ruben Onsu menyepakati ganti rugi kepada korban terkait penipuan dan penggelapan dana Rp3,5 miliar sebagai upaya kekeluargaan.

"Kesepakatannya, di antaranya pihak terlapor mengganti kerugian yang dialami oleh pihak pelapor," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Dia mengatakan pelapor berinisial P dalam laporan polisi perkara penipuan dan atau penggelapan itu bernomor B/3100/VIII/SPKT/2025 Polres Jakarta Selatan. Pada 22 Agustus 2026, pelapor telah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian, korban menghadap penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polres Jakarta Selatan dengan membawa dua surat.

"Surat yang pertama, yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak dan surat kedua, yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor, yaitu saudara P," ujar Joko.

Kedua surat tersebut, kata dia, telah diterima oleh penyidik dan selanjutnya menjadi dasar untuk proses penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ruben Onsu sepakat ganti rugi soal penggelapan dana Rp3,5 miliar



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026