
Bawaslu : 443 ASN terlapor terkait netralitas tahapan pemilu dan pilkada di Sulsel

Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mencatat 443 aparatur sipil negara (ASN) berstatus terlapor dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas sepanjang tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli di Makassar, Senin, mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 369 ASN atau 83,3 persen berkaitan dengan tahapan Pilkada 2024, sedangkan 74 ASN atau 16,7 persen terkait Pemilu 2024.
"Jika dikalkulasikan secara rasional, data ini mencerminkan bahwa dari setiap enam ASN yang terlapor di Sulawesi Selatan, sekitar lima di antaranya berkaitan langsung dengan dinamika Pemilihan 2024," kata Mardiana.
Data tersebut disampaikan saat Mardiana menjadi narasumber materi Etika dan Integritas Kepemimpinan Pancasila dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I di Auditorium Sultan Hasanuddin Pusjar SKMP LAN RI, Makassar.
Menurut dia, jumlah ASN terlapor terkait netralitas pada Pilkada 2024 mencapai hampir lima kali lipat atau 4,99 kali dibandingkan dengan Pemilu 2024.
Mardiana mengingatkan bahaya kooptasi politik terhadap birokrasi karena dapat mengganggu netralitas aparatur, merusak kualitas pelayanan publik, hingga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Menurut dia, keterlibatan ASN dalam kepentingan politik praktis bukan sekadar persoalan administratif, tetapi dapat mengancam profesionalisme dan objektivitas birokrasi dalam menjaga ekosistem demokrasi.
"ASN memegang peran penting dalam penyelenggaraan pemilu dan administrasi pemerintahan. Sehingga rentan terjadi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan fasilitas negara, maupun manipulasi anggaran demi keuntungan politik tertentu," katanya.
Mardiana mengatakan perkara netralitas ASN tidak hanya menyangkut staf, tetapi juga berbagai jenjang jabatan birokrasi mulai dari lurah, camat, kepala dinas, hingga jabatan struktural lain di lingkungan pemerintah daerah.
Pola dugaan pelanggaran juga bergeser ke ruang digital, antara lain melalui keterlibatan dalam grup percakapan WhatsApp pemenangan, komentar dukungan di Facebook, pembuatan konten Reels, hingga keterlibatan dalam siniar politik.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pejabat pengawas membentengi unit kerja masing-masing dari tekanan politik maupun konflik kepentingan.
Menurut Mardiana, netralitas dan integritas ASN bukan sekadar kepatuhan formal terhadap aturan atau pembatasan hak, melainkan bagian dari upaya menjaga birokrasi agar tidak menjadi alat kepentingan politik.
"Menjaga birokrasi agar tidak menjadi alat politik adalah benteng utama untuk melindungi keadilan kompetisi elektoral dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan objektif tanpa diskriminasi," katanya.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
