Logo Header Antaranews Makassar

Kemenkum Sulbar kawal Perda Perseroda cegah celah regulasi

Selasa, 1 September 2026 22:32 WIB
Image Print
Tim Kanwil Kemenkum Sulbar saat rapat analisis dan evaluasi (Anev) Perda Perseroda Kabupaten Mamuju Tengah, Sulbar, Selasa (1/9/2026). ANTARA/HO-Kemenkum Sulbar

Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat mengawal Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pendirian PT Lalla Tassisara yang merupakan Perseroan Daerah (Perseroda) guna mencegah celah regulasi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim melalui keterangannya diterima di Makassar, Selasa, mengatakan penguatan kualitas regulasi menjadi upaya preventif untuk memastikan norma Perda selaras dengan peraturan perundang-undangan sebelum diterapkan.

"Evaluasi regulasi penting dilakukan untuk memastikan setiap norma memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara tepat. Kita ingin perbaikan dilakukan sejak awal agar regulasi benar-benar memberikan kepastian dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Saefur menekankan pembenahan regulasi perlu dilakukan secara kolaboratif dengan pemerintah daerah agar setiap rekomendasi dapat menyesuaikan kebutuhan dan kondisi implementasi di daerah.

“Regulasi yang baik bukan hanya sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi, tetapi juga harus dapat menjawab kebutuhan daerah. Karena itu, proses evaluasi harus menjadi ruang untuk memperbaiki dan menyempurnakan regulasi secara bersama,” tuturnya.

Tim Kanwil Kemenkum Sulbar dalam rapat analisis dan evaluasi (anev) itu memaparkan sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 yang perlu disesuaikan, antara lain terkait modal dan kepemilikan saham Perseroda, bidang usaha, persyaratan serta mekanisme pengangkatan direksi, tugas Dewan Komisaris, penggunaan laba bersih, dan persetujuan DPRD.

Hasil analisis sementara merekomendasikan perubahan terhadap Perda agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Astuti Toding, menyampaikan hasil anev tersebut dalam pembahasan bersama perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Mamuju Tengah.

Perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Mamuju Tengah, Mahsyar, menjelaskan Perda tersebut sampai saat ini belum diterapkan sehingga Perseroda belum terbentuk. Kondisi tersebut menjadi bagian dari konteks evaluasi untuk melihat kesiapan regulasi sebelum diterapkan.

Pembahasan turut menyoroti perlunya penyesuaian norma, termasuk pengaturan bidang usaha Perseroda agar lebih fleksibel serta menghindari ketentuan yang berpotensi menimbulkan kebingungan dalam penerapannya.

"Hasil anev selanjutnya dituangkan dalam kertas kerja untuk dikolaborasikan bersama Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah. Pemerintah daerah akan melengkapi aspek implementasi dan efektivitas sebagai bahan penyusunan laporan akhir," ucapnya.

Kanwil Kemenkum Sulbar juga akan memasukkan Perda tersebut ke dalam SUARAKU (Sistem Aspirasi Regulasi dan Umpan Balik Publik) untuk membuka ruang bagi masyarakat menyampaikan aspirasi dan masukan sebagai bagian dari partisipasi bermakna dalam evaluasi regulasi.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026