Logo Header Antaranews Makassar

Eks pimpinan DPRD bersaksi di PN Makassar kasus nanas

Rabu, 2 September 2026 04:47 WIB
Image Print
Sejumlah saksi mantan Anggota DPRD Sulsel diambil sumpahnya saat sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai Rp6 miliar di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (1/7/2026) ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menghadirkan enam orang saksi dari DPRD Sulsel dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai Rp60 miliar di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Selasa.

Saksi tersebut masing-masing eks pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024 yakni Ketua Andi Ina Kartika Sari, Wakil Ketua Ni'matullah Erbe, Syaharuddin Alrif dan Darmawansyah Muin, mantan koordinator Banggar Irwan Hamid dan mantan Ketua Komisi B Firmina Tallulembang.

"Pengadaan bibit nanas ini kami tidak tahu, nanti setelah naik di media baru diketahui. Saya tidak tahu soal bibit nanas, yang saya tahu itu hanya (pengadaan) pisang cavendis," ujar Andi Ina Kartika menjawab pertanyaan JPU di PN setempat.

Ia menjelaskan, selama menjabat Ketua DPRD Provinsi Sulsel pihaknya tidak pernah membahas tentang pengadaan bibit nanas, hanya ada bibit tanaman lain pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-Bun) Sulsel.

Jawaban serupa disampaikan saksi lainnya Syaharuddin Alrif, Darmawansyah Muin, Irwan Hamid Irwan Hamid dan Firmina Tallulembang bahwa dalam proses pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD hingga pengesahan APBD, tidak terdapat pengadaan bibit nanas, hanya bibit pisang cavendis, tetapi batal karena tidak memenuhi spesifikasi.

Saksi Ni'matullah Erbe usai sidang tersebut menuturkan kepada awak media, kehadirannya bersama para saksi di pengadilan merupakan bentuk pemenuhan kewajiban sebagai warga negara dalam rangka penegakan hukum.

"Di persidangan tadi, kami telah menyampaikan secara detail, bahwa sejak awal kami sama sekali tidak mengetahui persoalan tersebut. Kami baru mengetahui adanya persoalan itu ketika kasusnya sudah berada di tahap akhir," tuturnya.

Mengapa demikian, menurutnya, program tersebut merupakan sub-program, sementara DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membahas sub-program secara detail. Yang dibahas adalah program secara keseluruhan.

Mantan Pimpinan DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe (tengah) didampingi para saksi lainnya menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai Rp6 miliar di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (1/7/2026). ANTARA/Darwin Fatir.

"Nama programnya adalah pengadaan dan pengembangan bibit hortikultura, di dalamnya mencakup berbagai macam komoditas. Tidak mungkin Dewan masuk dan membahas setiap detail dan teknis dari program tersebut," katanya.

Pembahasan secara detail berada pada kewenangan pihak terkait, seperti inspektorat dan BPK. Sementara di DPRD membahas dan menyepakati pagu anggaran program secara keseluruhan. Pihaknya tidak mengetahui sub-program pengadaan bibit nanas sejak awal.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi menyebutkan, saksi yang dihadirkan JPU di persidangan merupakan anggota DPRD periode 2019-2024 untuk diminta keterangannya terkait proses penganggaran.

Adapun kapasitasnya sebagai saksi karena sebelumnya telah diperiksa penyidik pada tahap penyidikan sehingga JPU berkewajiban memenuhi alat bukti sehingga dihadirkan di persidangan guna mengetahui keterangan dan pengetahuannya terkait pengadaan bibit tersebut.

"Majelis hakim tentu akan menilai, JPU akan berkesimpulan, begitu juga dengan pengacara dari masing-masing terdakwa, tentu punya penilaian terkait dengan keterangan yang telah disampaikan oleh para mantan ketua dan wakil ketua, anggota DPRD tersebut di persidangan," ucapnya.

Sidang lanjutan akan digelar pada 8 September 2026, JPU akan menghadirkan saksi dari unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulsel untuk mencocokkan keterangan saksi apa yang dibahas Banggar DPRD. Mereka nanti menjelaskan apakah betul anggota DPRD tidak mengetahui seperti penjelasan yang disampaikan dalam persidangan.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026