
Mempercepat pembenahan TPA Antang

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, terus mempercepat pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, sebagai bagian dari upaya memenuhi seluruh ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan keluar dari sanksi administrasi terkait pengelolaan sampah.
Sejumlah pekerjaan pembenahan kini terus dilakukan di kawasan TPA Tamangapa, mulai dari penataan dan penimbunan area sanitary landfill, pembenahan akses jalan, pemasangan tiang pancang, hingga penanganan kolam air lindi.
"Penting sekali untuk memastikan kita keluar dari sanksi administrasi. Setelah Gakkum (KLH) datang berkunjung, ada beberapa hal yang harus kita perbaiki," ujar Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melalui keterangannya di Makassar, Kamis.
Munafri mengaku menemukan kondisi di lapangan yang berbeda dari ekspektasinya. Ia menilai masih terdapat sejumlah pekerjaan yang seharusnya telah dilakukan berdasarkan arahan dan hasil evaluasi sebelumnya.
Ia menegaskan proses pembenahan TPA menjadi bagian dari proses transisi pengelolaan sampah dari sistem open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka menuju sistem pengelolaan yang lebih terkendali.
Menurut Munafri, pembenahan TPA Tamangapa Antang saat ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah kota. Selain memastikan seluruh kewajiban yang diminta KLH dipenuhi, Pemkot Makassar juga ingin memastikan sistem open dumping benar-benar dihentikan.
"Pembenahan TPA ini menjadi fokus utama guna menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) sepenuhnya dan mendorong transisi menuju sistem yang berkelanjutan seperti controlled landfill atau sanitary landfill," jelasnya.
Munafri mengatakan peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rekomendasi dan kewajiban hasil pengawasan penegakan hukum lingkungan dapat segera ditindaklanjuti.
Ia mengakui wajah TPA Tamangapa telah mengalami perubahan dibandingkan kondisi sebelumnya. Penataan kawasan mulai terlihat, termasuk berkurangnya bau menyengat yang selama ini menjadi salah satu keluhan masyarakat.
Kendati demikian Munafri menegaskan perubahan fisik tersebut tidak boleh membuat dinas terkait berpuas diri. Masih terdapat sejumlah infrastruktur pendukung yang harus dibenahi agar sistem pengelolaan TPA dapat berjalan secara menyeluruh.
Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
