Logo Header Antaranews Makassar

Kominfo Sulbar kawal implementasi aturan internet Kemenkomdigi

Kamis, 3 September 2026 12:20 WIB
Image Print
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (29/8/2026). (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Mamuju (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan informasi (Kominfo) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) siap mengawal implementasi Surat Edaran (SE) Kementerian
Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terkait layanan internet.

"SE Kemenkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang terbit pada 28 Agustus 2026 adalah sebuah aturan dan kebijakan yang akan membawa angin segar bagi seluruh pengguna layanan internet di Indonesia, termasuk di Sulbar," kata Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulbar Ridwan Djafar di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan Pemerintah Pusat secara resmi telah merilis aturan baru yang melarang seluruh operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayar, sekaligus melarang penarikan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.

"Kepastian hukum tertuang dalam SE Kemenkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang terbit pada 28 Agustus 2026, diluncurkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025," katanya.

Langkah tegas itu diambil Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, guna merespons banyaknya keluhan masyarakat terkait hangusnya sisa paket data secara sepihak saat masa aktif berakhir.

Menurut dia, hak masyarakat atas kuota data yang telah dibeli harus terlindungi sepenuhnya tanpa ada perlakuan diskriminatif dari pihak penyedia jasa telekomunikasi.

Ridwan menyatakan Dinas Kominfo Sulbar akan memberikan dukungan penuh dengan mengawal implementasi aturan tersebut di seluruh wilayah Sulbar, apalagi aturan itu sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam memenuhi hak masyarakat di daerah dalam mengonsumsi layanan digital.

"Masyarakat dijamin dan tidak boleh dirugikan oleh aturan sepihak penyedia layanan, yang disampaikan Ibu Menteri adalah fakta di lapangan, kuota yang dibeli masyarakat adalah hak milik mereka, seluruh operator yang beroperasi di Sulbar diminta mematuhi aturan ini sehingga tidak ada lagi masyarakat kita yang dirugikan karena sisa kuota mendadak hilang," ujarnya.

Ia menambahkan, pihak Dinas Kominfo Sulbar akan segera berkoordinasi dengan perwakilan operator seluler di wilayah Sulbar serta membuka ruang aduan bagi masyarakat jika masih menemukan praktik penyedia jasa yang melanggar.

"Prinsipnya sama dengan semangat Kemenkomdigi, yaitu menempatkan kepentingan dan perlindungan masyarakat sebagai yang utama. pelanggan di daerah berhak atas transparansi informasi dan bebas memilih paket layanan tanpa tekanan mekanisme lama yang merugikan, akan dilakukan pemantauan agar regulasi ini berjalan efektif," katanya.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026