Logo Header Antaranews Makassar

Kemenkum Sulbar soroti pentingnya legalitas perkumpulan

Kamis, 3 September 2026 17:04 WIB
Image Print
Suasana konsultasi masyarakat terkait pendirian perkumpulan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Kamis (3/9/26). (ANTARA/dok)

Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menempatkan legalitas sebagai bagian penting bagi perkumpulan untuk menjalankan kegiatan secara tertib dan memberikan kontribusi bagi masyarakat. Karena itu, proses pendirian badan hukum perlu dipahami sejak awal agar organisasi tidak hanya memiliki struktur kelembagaan, tetapi juga kepastian hukum.

Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi konsultasi masyarakat terkait pendirian perkumpulan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Kamis.

“Setiap organisasi perlu memiliki kepastian legalitas agar dapat menjalankan kegiatan secara tertib dan berkontribusi secara optimal dalam pembangunan sosial serta pemberdayaan masyarakat,” ujar Saefur.

Dalam konsultasi tersebut, masyarakat meminta penjelasan mengenai mekanisme pendirian perkumpulan, termasuk pemesanan nama, penyusunan rancangan akta, hingga pengajuan pengesahan badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABU) pada portal AHU Online.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, bersama Tim Bidang Pelayanan AHU memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi. Pemohon diarahkan untuk mendatangi Notaris guna menyusun Akta Pendirian Perkumpulan dan melanjutkan proses pengesahan badan hukum melalui AHU Online.

Tim juga memberikan arahan mengenai dokumen administratif, maksud dan tujuan organisasi, serta susunan organ perkumpulan. Penjelasan tersebut diberikan agar pemohon memiliki gambaran lebih jelas sebelum memasuki proses pembuatan akta dan pengajuan pengesahan.

Menurut Saefur, akses terhadap informasi hukum menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai legalitas organisasi. Pemahaman yang baik sejak awal dapat membantu masyarakat memilih dan memenuhi mekanisme hukum sesuai kebutuhan organisasi.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya mengetahui adanya layanan hukum, tetapi juga memahami bagaimana layanan tersebut digunakan dengan benar. Informasi yang jelas menjadi bagian dari kepastian hukum,” katanya.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026