
Kemenkum Sulbar manfaatkan AI untuk penyuluhan hukum

Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, mengoptimalkan pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) sebagai sarana pendukung untuk meningkatkan efektivitas penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim melalui keterangannya diterima di Makassar, Kamis, mengungkapkan, teknologi AI bisa dimanfaatkan untuk membantu penyuluh menyusun, mengolah, dan menyampaikan materi hukum secara lebih cepat, sederhana, dan mudah dipahami.
"Pemanfaatan AI dapat meningkatkan efektivitas penyuluhan hukum dengan membantu penyuluh dalam menyusun, mengolah, dan menyampaikan materi hukum secara lebih cepat, sederhana, dan mudah dipahami masyarakat,” ujarnya.
Saefur Rochim mengatakan, pemanfaatan AI juga dapat membantu memperluas akses informasi hukum melalui pembuatan materi edukasi digital, simulasi tanya jawab, serta penyebaran informasi kepada masyarakat secara lebih luas.
“AI menjadi sarana pendukung dalam memperluas akses informasi hukum, khususnya melalui pembuatan materi edukasi digital, simulasi tanya jawab, serta penyebaran informasi hukum kepada masyarakat secara lebih luas,” tuturnya.
Ia menyatakan jika dalam pelaksanaannya, AI dapat membantu Penyuluh Hukum menyusun materi mengenai hak dan kewajiban masyarakat, peraturan perundang-undangan, serta informasi bantuan hukum menggunakan bahasa sederhana.
Menurut Saefur, teknologi tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk membuat poster, infografis, materi presentasi, pertanyaan dan jawaban, serta konten digital guna meningkatkan daya tarik penyuluhan hukum.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Anjas Maradita yang bertindak sebagai narasumber memberikan arahan dan materi mengenai pemanfaatan AI dalam penyuluhan hukum.
Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti kegiatan melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, para pejabat dan pegawai terkait, serta para penyuluh hukum.
Pemanfaatan AI diharapkan dapat menjadi sarana pendukung bagi penyuluh dalam menghadirkan penyuluhan hukum yang lebih efektif sekaligus memperluas jangkauan informasi hukum kepada masyarakat.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
