
Viral pengeroyokan TNI di Sorolangun, tiga tersangka ditetapkan

Jambi (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Sarolangun, Polda Jambi, menetapkan tiga orang berinisial R, B, dan D sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap dua personel TNI di Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah dalam keterangannya, di Jambi, Kamis, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
Gelar perkara dilakukan pada Selasa (1/9) malam dengan memaparkan perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk keterangan saksi serta alat bukti yang telah diperoleh.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum, keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Proses selanjutnya akan kami laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Wendi.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap dua personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 896/Serumpun Pseko di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Pewarta : Nanang Mairiadi
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
