
Pilrek UNM, ASN eselon II bisa mencalonkan diri

Makassar (ANTARA) - Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor (Pilrek) Univeesitas Negeri Makassar (UNM) periode 2027-2031 mulai membuka tahapan pelaksanaan persiapan, penjaringan bakal calon bahkan membuka kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berpangkat eselon II A di lingkup instansi pemerintah untuk mendaftarkan diri.
"Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Senat melakukan tahapan Pemilihan Rektor dan bagian dari sosialisasi kepada khalayak bahwa tahapan telah kita mulai," ujar Ketua Senat UNM Makassar Prof Resekiani Mas Bakar saat konferensi pers di Menara Pinisi UNM Makassar, Kamis.
Aturan Pilrek tersebut berpedoman pada regulasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemenristekdikti) yakni Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 dan Nomor 21 Tahun 2018, maupun aturan internal UNM melalui statuta tahun 2018.
Ia menegaskan, pelaksanaan Pilrek UNM ini tentunya berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kementerian dalam koridor transparan dan akuntabel. Bagi Senat, Pilrek ini buka hanya mencari pemimpin, tetapi momentum terbaik menentukan arah kebijakan di tahun mendatang.
"Saya menegaskan, kami Senat berkomitmen menjaga integritas selama Pemilihan Rektor. Kami berharap media menyampaikan informasi secara utuh, objektif dan proporsional dalam setiap prosesnya," tutur Resekiani menekankan.
Sementara, Ketua Panitia Pemilihan Rektor UNM Prof Andi Muhammad Idkhan menyebutkan, panitia pelaksana ada 11 orang perwakilan representasi dari 10 Fakultas di UNM dan satu dari Pascasarjana UNM. Panitia diberi amanah dan kepercayaan menjalankannya sesuai arahan Senat serta mengikuti aturan yang berlaku.
Proses Pilrek UNM dimulai 3 September 2026, disusul proses penyaringan, penjaringan hingga penetapan calon rektor dan pemilihan dijadwalkan pada 17 Desember 2026. Diketahui, sebanyak 98 suara akan diperebutkan. Rinciannya, 64 suara dari internal UNM dan 34 suara dari Kemenristekdikti.
Selain membuka ruang kontestasi bagi akademisi dari internal UNM untuk maju, kata Direktur Pascasarjana UNM ini, panitia juga membuka peluang bagi bakal calon dari luar UNM untuk mendaftarkan diri, asalkan memenuhi persyaratan.
"Syaratnya, memiliki pengalaman menduduki jabatan atau pejabat eselon II A di lingkup pemerintahan. Panitia nantinya akan menilai apakah memenuhi persyaratan atau tidak. Bagi bakal calon, memiliki integritas, kejujuran dan komitmen kuat, semua akan dinilai termasuk visi misinya," tutur dia menegaskan.
Sementara itu, Sekretaris Panitia Prof Herman menjelaskan, proses tahap I penjaringan dimulai 3 September 2026 yakni pengumuman dan sosialisasi peraturan senat dipublis di media dan laman resmi UNM.
Selanjutnya, 4–18 September 2026 adalah sosialisasi ke unit-unit UNM, fakultas, pascasarjana, Kampus V dan VI, serta penyampaian informasi kepada dosen UNM yang memenuhi syarat dan perguruan tinggi lain di Indonesia.
Pada 21 September–9 Oktober 2026, pendaftaran bakal calon rektor. Namun bila pendaftar kurang dari lima bakal calon, maka pendaftaran diperpanjang 12–14 Oktober. 15–23 Oktober pemeriksaan kesehatan bakal calon rektor di rumah sakit yang ditetapkan. 28 Oktober penetapan bakal calon rektor hasil penjaringan.
Pengumuman dan sosialisasi hasil penjaringan disampaikan pada 28–29 Oktober. Untuk tahap II penyaringan, panitia melaksanakan pemaparan visi, misi dan program kerja bakal calon pada 2-3 November, disusul penilaian dan penetapan bakal calon rektor 4 November 2026.
Berikutnya, pada 9–10 November, penyampaian tiga nama calon rektor kepada Kemdiktisaintek. Masa tenang 11 November–16 Desember dan pemilihan rektor pada 17 Desember 2026. Hasil pemilihan diumumkan dan tetapkan melalui berita acara, selanjutnya dilaporkan ke Kemenristekdikti. Pelantikan dijadwalkan Januari 2027.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
