Logo Header Antaranews Makassar

103.000 pekerja rentan di Kota Makassar terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 5 September 2026 05:21 WIB
Image Print
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan kepada ahli waris di Makassar, Jumat (4/9/2026). (ANTARA/HO-Pemkot Makassar)

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan yang jumlahnya telah mencapai 103 ribu orang melalui program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial).

Program tersebut dijalankan Pemkot Makassar bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen pemerintah memberikan perlindungan sosial kepada pekerja, khususnya kelompok pekerja rentan.

"Apa yang kami jalankan lewat kebijakan adalah bentuk keberpihakan pemerintah kota terhadap pekerja rentan menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menerima Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar di Makassar, Jumat.

Melalui program Makassar Berjasa, katanya, Pemkot Makassar tidak hanya memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Akan tetapi, ujar dia, juga memberikan jaminan terhadap keberlanjutan pendidikan anak dari peserta yang menjadi penerima manfaat.

"Dengan cakupan perlindungan bagi pekerja rentan, program ini kami harapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarga, sekaligus memastikan risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi akibat kecelakaan kerja maupun kematian," ujarnya.

Hingga saat ini, sekitar 81.000 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan melalui program yang dijalankan Pemkot Makassar sejak 2025 itu.

Pada 2026, jumlah tersebut bertambah sekitar 23.000 pekerja rentan sehingga secara keseluruhan sekitar 103.000 pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari Pemkot Makassar.

Kebijakan tersebut mendapat apresiasi BPJS Ketenagakerjaan. Dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan, Pemkot Makassar patut diapresiasi.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya menyebut perlindungan tersebut mencakup sejumlah program jaminan sosial ketenagakerjaan, di antaranya Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Khusus JHT, katanya, sifatnya opsional, di mana peserta dapat memilih untuk mengikuti maupun tidak. Namun, Pemkot Makassar memilih memberikan perlindungan melalui tiga program tersebut kepada pekerja rentan yang menjadi peserta.

"Untuk Jaminan Hari Tua itu adalah opsional. Boleh memilih dan boleh tidak. Artinya, pemerintah di Kota Makassar ini alhamdulillah memilih tiga program tersebut. Jadi terlindungi semuanya," katanya.

Dalam audiensi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Wali Kota Munafri Arifuddin menyerahkan manfaat jaminan sosial kepada ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia.

Total santunan dan beasiswa yang diserahkan mencapai Rp192,5 juta untuk dua anak ahli waris pekerja rentan di Kecamatan Manggala.

Penyerahan manfaat tersebut menjadi salah satu bentuk nyata perlindungan diberikan pemkot melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026