
47 pelaku kejahatan jalanan di Makassar diproses polisi, 4 anak di bawah umur

Makassar (ANTARA) - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan tetap memproses hukum 47 pelaku kejahatan jalanan yang terjaring razia selama satu bulan terakhir di Kota Makassar.
"Kendati ada empat pelaku yang merupakan anak di bawah umur, semua kita proses setelah ditetapkan tersangka. Ini upaya-upaya dari Polrestabes Makassar untuk menertibkan situasi di Kota Makassar semakin kondusif," kata Arya Perdana di Makassar, Sabtu.
Menurut dia, pengungkapan kasus kejahatan ini merupakan upaya-upaya pencegahan, sekaligus menindaklanjuti adanya laporan polisi yang dilaporkan masyarakat seperti tawuran geng motor.
Tercatat, sebanyak 47 orang ditangkap polisi selama masa operasi sebulan terakhir, dengan barang bukti sembilan kendaraan yang merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor, kasus pembunuhan serta tawuran antarkelompok.
Selain kendaraan bermotor, barang bukti kejahatan yang disita ada 191 anak panah, sejumlah parang dan benda tajam lainnya termasuk laptop, tabung gas, kartu e-tol.
"Barang bukti ini akan menjadi bagian dari pembuktian di pengadilan," katanya.
Sedangkan kasus pencurian kotak amal di masjid yang viral di media sosial serta pelaku pembunuhan di bekuk di Jakarta, kata dia, kini pelakunya sudah ditangkap kini dalam proses penyidikan.
"Ada 40 laporan polisi yang ditindaklanjuti. Penangkapan ini merangkap dari seluruh Polsek dan Polres digabungkan. Barang bukti yang dikumpulkan ungkapan sebulan terakhir. Kita terus melakukan razia dan penangkapan kasus mainor (kejadian ringan)," tuturnya.
Seluruh tersangka kini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kapolres menekankan kepada anggota untuk terus melaksanakan patroli dan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan guna memastikan situasi kota aman dan kondusif.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
