Logo Header Antaranews Makassar

Polresta Gowa bongkar jaringan pengiriman curanmor ke NTB

Senin, 7 September 2026 10:53 WIB
Image Print
Sejumlah barang bukti motor hasil sitaan kasus kejahatan di Kantor Polisi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ANTARA/Darwin Fatir.

Gowa (ANTARA) - Tim Satuan Reserse dan Kriminal Umum (Satreskrim) Polresta Gowa membongkar jaringan pengiriman motor hasil curian kendaraan bermotor (curanmor) ke Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan menangkap seorang pelaku berinisial AS (28) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, baru-baru ini.

"Pelakunya ditangkap saat tim melakukan patroli di wilayah Desa Bontoala, Kecamatan Palangga, Gowa. Ini setelah dilakukan pengembangan penyelidikan," kata Kepala Unit Pidana Umum Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas di Gowa, Senin.

Penangkapan pelaku tersebut oleh tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Gowa saat sedang berpatroli pada penyelidikan khusus komplotan jaringan curanmor lintas daerah, serta menindaklanjuti laporan polisi dari korban.

Dari interogasi mendalam, pelaku AS mengaku telah mencuri sejumlah sepeda motor di daerah Kabupaten Gowa dan Kota Makassar lalu dijual ke penadah untuk di kirim ke Bima. Dari pengembangan itu, tim URC bergerak cepat menuju Pelabuhan Paotere Makassar.

Di Pelabuhan tersebut, ditemukan tiga unit sepeda motor berada di atas kapal kayu milik nelayan hendak dikirim ke NTB, setelah dijual pelaku dengan harga murah.

"Ketiga motor ini sudah dijual seharga Rp3juta sampai Rp5 juta per kendaraan. Rencananya, akan dikirim ke Bima, Nusa Tenggara Barat," kata Adiyta mengungkapkan.

Pemeriksaan awal pelaku menyebut perbuatannya tidak dilakukan sendiri, tetapi ada dua orang lainnya yang membantunya dan menjadi bagian dari komplotannya.

Alasannya, penjualan motor-motor tersebut lebih mudah, meski harga murah. Selain itu, tidak ketahuan pemiliknya serta sulit dideteksi pihak kepolisian. Aksi pencurian motor ini dijalankan saat suasana target lokasinya sepi.

"Pelaku tidak sendiri, dia bersama dua rekannya kini sedang dikejar. Uang hasil penjualan motor-motor ini yang diterima awal, digunakan membeli narkoba jenis sabu serta berpesta miras bersama komplotannya," tuturnya menjelaskan.

Pengungkapan jaringan komplotan curanmor lintas daerah ini, kata dia, menjadi petunjuk awal untuk membongkar jaringan-jaringan sindikatnya, termasuk para penadah yang membeli barang, ikut terlibat dalam kasus ini.

Barang bukti tiga motor dan pelakunya sudah berada di Polresta Gowa. Pelaku AS akan dijerat pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026