
Gaji ribuan ASN di Gowa terlambat dibayarkan, ini alasannya

Gowa (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melalui Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Firdaus menyampaikan keterlambatan gaji dari ribuan aparatur sipil negara (ASN) karena adanya sumbatan pada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD).
"Keterlambatan gaji bukan disebabkan oleh kondisi kas daerah maupun kebijakan Bupati Gowa, ini murni karena adanya sumbatan di salah satu OPD," ujarnya di Gowa, Senin.
Firdaus mengatakan, ada 10.992 ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu yang hingga 6 September 2026, belum menerima gaji dan tetap menjadi perhatian utama.
Ia menjelaskan likuiditas kas daerah dalam kondisi sangat sehat, aman, dan siap untuk melakukan pembayaran.
Menurut Firdaus, terdapat persoalan teknis dan administratif yang menyebabkan proses pembayaran gaji belum dapat dilakukan sesuai jadwal. Salah satu kendala terjadi pada proses rekonsiliasi atau cut-off di Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa.
Ia menjelaskan, masih terdapat salah satu SKPD pada Sekretariat DPRD yang belum melaksanakan proses pemrosesan atau penghentian transaksi keuangan (cut-off) karena masih menunggu hasil klarifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Persoalan ini tidak berkaitan dengan kekosongan anggaran. Anggaran untuk pembayaran gaji PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu telah tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan merupakan belanja wajib serta mengikat," katanya.
Pemkab Gowa juga meluruskan persoalan mengenai kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh) dalam menjalankan administrasi pemerintahan, termasuk proses pencairan belanja pegawai.
Firdaus menyebut, berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, Plt dan Plh merupakan pejabat mandat yang memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas-tugas administratif rutin, termasuk transaksi perbendaharaan dan belanja pegawai operasional.
Ia juga merujuk Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Menurutnya, pembebasan sementara pejabat definitif berlaku sampai dijatuhkannya keputusan disiplin, sementara pengisian mandat tetap dapat dilakukan demi menjamin kelancaran pelayanan publik.
Karena itu, Pemkab Gowa menilai tidak terdapat dasar untuk menghentikan proses administrasi pemerintahan hanya karena memperdebatkan status kewenangan Plt atau Plh.
Menurut dia, keterlambatan proses cut-off di Sekretariat DPRD telah berdampak pada sinkronisasi sistem digital SIPD-RI dan pada akhirnya menghambat proses pembayaran gaji para ASN.
“Pemerintah Kabupaten Gowa tidak akan membiarkan hak belasan ribu pegawai terus tersandera karena kendala pada satu unit kerja,” tegasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemkab Gowa mengambil langkah administratif agar pembayaran gaji dapat segera diproses secara bertahap. Plt Sekda bersama Plt Inspektur Daerah telah memerintahkan Plt Sekretaris DPRD untuk menerbitkan Berita Acara Rekonsiliasi dan Cut-Off Pengalihan Administrasi secara mandiri
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
