
Memilah sampah, kebiasaan berubah

Makassar (ANTARA) -
Setiap hari, sekitar 1.000 ton sampah dihasilkan di Makassar, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan. Sebanyak 54 persen di antaranya merupakan sampah organik rumah tangga, sementara sampah plastik berada di bawah 20 persen.
Sampah itu selama bertahun-tahun berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa. Kini, TPA milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar itu menampung sekitar 7 juta metrik ton sampah.
Kondisinya membawa persoalan lain. Pada musim kemarau, timbunan sampah berisiko memicu kebakaran akibat gas metan. Saat musim hujan, air lindi dari timbunan sampah berpotensi mencemari lingkungan.
Pemkot Makassar kemudian mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup pada Maret 2026. Pemkot diberi tenggat untuk membenahi sistem persampahan, termasuk mengubah pengelolaan TPA dari metode open dumping menuju sanitary landfill.
Perubahan itu tidak cukup dilakukan di TPA. Pemerintah juga mendorong sampah dipilah di rumah sehingga hanya sampah residu yang dibawa ke TPA.
Kebijakan tersebut menuntut kesiapan fasilitas sekaligus perubahan kebiasaan masyarakat. Pemerintah harus menyediakan sarana pengolahan sampah dari tingkat lingkungan hingga TPA, sementara warga perlu mulai terbiasa memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu sebelum dibuang.
Selain persoalan fasilitas, penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah Persampahan Nomor 4 Tahun 2011 juga dinilai masih lemah. Pemberian apresiasi maupun sanksi terkait pengelolaan sampah juga hampir tidak pernah dilakukan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Helmy Budiman mengatakan strategi pemerintah diarahkan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah sekaligus membenahi sistem persampahan.
"Dari sini, strategi utama difokuskan untuk memprovokasi perubahan perilaku masyarakat dengan memilah sampah. Termasuk melakukan pembenahan carut-marut sistem persampahan secara total," kata Helmy.
Pendekatan itu menyasar dua kelompok utama, yakni ibu rumah tangga dan generasi muda atau Gen Z.
Pemkot Makassar juga berupaya mengubah sampah dari beban lingkungan menjadi sesuatu yang bernilai ekonomi melalui pemberian hadiah dan sanksi, penguatan fasilitas dari hulu hingga hilir, serta optimalisasi institusi seperti Bank Sampah Pusat (BSP) dan TPS3R.
Jumlah TPS3R ditargetkan meningkat dari 11 unit menjadi 20 unit pada tahun ini, dengan target ideal satu TPS3R di setiap kelurahan. Pemerintah juga menyediakan dan membiayai tenaga pemilah sampah, dari lima menjadi tujuh orang per TPS3R.
Jumlah Bank Sampah Unit (BSU), yang menjadi salah satu fasilitas pengelolaan sampah yang paling dekat dengan masyarakat, meningkat dari sekitar 300 menjadi 566 unit. Saat ini, seluruh BSU tersebut mengelola sekitar 2,85 ton sampah per hari.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin juga menyiapkan hadiah untuk mendorong perubahan perilaku di tingkat RT/RW. Total hadiah yang disiapkan mencapai Rp1 miliar, masing-masing Rp100 juta untuk 10 RT/RW terbaik.
Untuk meningkatkan kapasitas masyarakat, Pemkot Makassar juga menyediakan 30 penyuluh persampahan yang disebar di 14 kecamatan. Mereka bertugas melakukan pendampingan, sosialisasi, edukasi, hingga pengawasan.
Fasilitas terbatas
Marewa Multi Survei Indonesia bekerja sama dengan Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Sulawesi Selatan melakukan survei terhadap 200 responden di tujuh kecamatan Kota Makassar untuk mengetahui persepsi publik tentang pengelolaan sampah.
Hasil survei menunjukkan 66,6 persen responden mengaku mengalami hambatan dalam memilah sampah karena belum memiliki wadah atau ruang yang memadai. Sebanyak 51,1 persen menyatakan sarana pemilahan belum tersedia. Sementara itu, baru 69,6 persen masyarakat yang mengetahui jenis sampah basah dan kering.
Sebanyak 80,3 persen responden menyebut ketersediaan wadah pemilahan sebagai dukungan utama dalam membuang sampah berdasarkan jenisnya.
Menurut Ahmad Ighfar, pegiat persampahan dari Yayasan Lestari Mulia (YLM), keberhasilan pemilahan sampah sangat bergantung pada ketersediaan fasilitas pendukung.
Ia mengatakan ada ketidakseimbangan antara kebijakan pemerintah dan infrastruktur yang tersedia di lapangan.
"Warga diimbau memilah sampah dan petugas hanya menerima sampah residu, tetapi fasilitas pengolahan sampah organik sangat terbatas," katanya.
Salah satu upaya menyediakan fasilitas pengolahan organik adalah pembuatan TEBA sebagai wadah pengomposan yang diwajibkan secara swadaya di tingkat RT. Namun, fasilitas tersebut dinilai kurang efektif. Sekitar 70 persen TEBA mengalami kegagalan karena penempatan yang kurang tepat serta kapasitas yang tidak memadai untuk menampung beban sampah organik dalam satu RT.
Tanpa fasilitas pengolahan yang memadai, kesadaran warga yang mulai terbentuk dikhawatirkan hanya bertahan satu hingga dua bulan sebelum kembali meredup. Karena itu, Pemkot Makassar disarankan memastikan setiap RT/RW memiliki bank sampah yang aktif dan benar-benar beroperasi, bukan sekadar memenuhi data administratif.
Hal serupa disampaikan Lurah Rappokalling Ismail. Ia mengakui keterbatasan sarana, prasarana, dan lahan menjadi kendala utama dalam pelaksanaan program pemilahan sampah.
Rappokalling merupakan wilayah yang padat penduduk sehingga penyediaan lahan untuk fasilitas pengolahan seperti TPS3R menjadi sulit. Masih adanya sampah yang tercampur juga membuat petugas harus melakukan pemilahan ulang sehingga menambah beban kerja.
"Kebijakan pemilahan sampah ini memang sudah sangat perlu diterapkan dan tidak bisa ditunda lagi. Tetapi fasilitasnya juga harus dipenuhi agar bisa memudahkan warga memilah dari rumah," kata dia.
Menurut Ismail, pemilahan sampah tidak cukup hanya dengan menerapkan aturan bahwa sampah yang tidak dipilah tidak diangkut. Kebijakan tersebut perlu disertai edukasi, pendampingan, fasilitas yang memadai, serta keterlibatan aktif RT/RW dan masyarakat agar pemilahan benar-benar menjadi kebiasaan baru.

Kebiasaan mulai berubah
Ketika program pemilahan sampah mulai digaungkan, tidak sedikit masyarakat yang menanggapinya dengan skeptis. Sulit, repot, terkendala fasilitas, tidak mau memilah, hingga tidak memiliki ruang menjadi tanggapan yang muncul.
Sebagian bahkan mencibir dan menyalahkan pemerintah karena kebijakan pemilahan sampah dianggap menyulitkan. Namun, di tengah tanggapan tersebut, perubahan perilaku mulai terlihat di sejumlah rumah.
Salah satunya datang dari Syahrul, pemuda berusia 27 tahun di Kecamatan Tamalanrea. Alumnus Universitas Negeri Makassar (UNM) itu menyambut kebijakan Pemkot Makassar dengan membeli wadah pemilahan tiga jenis dan menempatkannya di sejumlah sudut rumah.
Ia kemudian mengajak orang tua dan saudaranya untuk lebih serius memilah sampah dari rumah. Pemilahan sampah anorganik sebenarnya sudah dilakukan keluarganya sejak lama. Namun, sampah organik baru mulai diolah secara maksimal setelah kebijakan pemerintah diterapkan.
Sampah organik dipisahkan dan dimanfaatkan sebagai pupuk untuk kebun yang dimiliki keluarganya. Sementara itu, sampah kering seperti kardus dan barang yang masih memiliki nilai ekonomi dipisahkan untuk digunakan kembali atau dijual.
"Pemilahan sampah anorganik sebenarnya sudah dilakukan keluarga sejak lama, tapi pemilahan sampah organik baru mulai dilakukan dalam beberapa bulan terakhir," kata dia.
Syahrul mengatakan pemilahan sampah anorganik sebelumnya bukan semata-mata karena kesadaran mengelola sampah. Keluarganya memiliki toko kelontong sehingga sampah plastik dikumpulkan untuk kemudian dijual kepada pengepul.
Kebijakan pemerintah menjadi salah satu faktor yang mendorongnya memilah sampah dengan lebih teratur. Ia tidak ingin sampah yang tidak dipilah kemudian tidak diangkut petugas.
Menurut Syahrul, masyarakat perlu mulai beradaptasi dengan kebijakan tersebut dan mengambil inisiatif untuk mengelola sampah dari rumah.
Ia mengatakan pemuda memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai persoalan lingkungan dan persampahan. Pemuda dinilai lebih mudah mendapatkan informasi dan mengikuti perkembangan kebijakan sehingga dapat ikut mendorong perubahan di lingkungan sekitar.
Pengalaman serupa dialami Miftahul Fikra, mahasiswi UNM berusia 20 tahun. Ia memperoleh informasi mengenai persampahan dari berbagai media sosial, termasuk konten yang disampaikan influencer, serta dari contoh yang diterapkan ibunya di rumah.
Informasi tersebut membuatnya lebih memahami pentingnya memilah dan mengolah sampah. Di rumah, kebiasaan itu didukung dengan tempat pembuangan yang sudah dipisahkan berdasarkan jenisnya.
Miftahul mulai memahami bahwa membuang sampah sembarangan, terutama plastik, dapat menghambat aliran air dan berpotensi menyebabkan banjir.
"Saya juga lebih paham kalau sampah khususnya plastik, tidak seharusnya dibuang sembarangan karena dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Bahkan saya tegur teman kalau buang sampah sembarangan," kata dia.
Ia juga membantu ibunya ketika ada sampah yang harus dibuang sesuai jenisnya. Sampah dapur, misalnya, dibawa ke TEBA yang tersedia sekitar 30 meter dari rumahnya.
Di lingkungan tempat tinggalnya, tempat pembuangan sampah juga sudah dipisahkan berdasarkan jenis, yakni organik, anorganik, dan residu. Menurut Miftahul, ketersediaan tempat tersebut memudahkannya memilah sampah.
Jangan bosan!
Kebijakan pemilahan sampah dari rumah dipandang sebagai langkah penting untuk mengubah kebiasaan masyarakat. Sosiolog Dr. Busman Dahlan Shirat menilai kebijakan tersebut layak diapresiasi karena mendorong masyarakat mulai memilah sampah organik, anorganik, dan residu.
Menurut Busman, perubahan perilaku tidak berlangsung cepat. Masyarakat membutuhkan waktu sekitar tiga hingga lima tahun untuk membentuk kebiasaan baru. Karena itu, kebijakan pemilahan sampah perlu dijalankan secara konsisten dan disertai pemberdayaan serta pendampingan di tingkat masyarakat.
"Jangan bosan, itu kata kuncinya. Pemerintah jangan sampai semangat hanya di awal, lalu berhenti di tengah jalan. Kebijakan ini harus terus dijalankan," kata dia.
Ia mengatakan edukasi tidak cukup dilakukan melalui media sosial, tetapi perlu disampaikan secara terus-menerus dengan bahasa yang mudah dipahami. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan biaya dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah meluangkan waktu dan tenaga untuk memilah sampah.
Di sisi lain, sanksi dapat diterapkan kepada warga yang tetap membuang sampah sembarangan setelah masa sosialisasi dan pendampingan. Menurut Busman, sanksi tidak harus selalu berat dan dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan fasilitas pengelolaan sampah tersedia dan kapasitas masyarakat terus diperkuat.
Jika pemilahan sampah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, kebijakan tersebut tidak lagi sekadar menjadi aturan, tetapi dapat berkembang menjadi perubahan sosial.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Memilah sampah, mengubah kebiasaan
Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
