Logo Header Antaranews Makassar

Unhas hadirkan layanan imigrasi permudah mobilitas internasional

Rabu, 9 September 2026 19:01 WIB
Image Print
Mahasiswa Unhas memanfaatkan layanan imigrasi yang dihadirkan untuk mempermudah. mahasiswa dan dosen dalam mengikuti kegiatan internasional. (ANTARA/HO-Unhas)

Makassar (ANTARA) - Direktorat Internasionalisasi/Kantor Urusan Internasional (KUI) Unhas dengan Kantor Imigrasi Makassar berkolaborasi menghadirkan layanan keimigrasian di lingkungan kampus melalui program Campus Immigration Point (CIP).

Kepala Subdirektorat Humas Sekretariat Rektor Unhas Ishaq Rahman dalam keterangannya di Makassar, Rabu, mengatakan kehadiran layanan ini ditujukan untuk memudahkan akses pelayanan keimigrasian sekaligus mendukung kebutuhan mobilitas internasional di lingkungan Unhas.

Ia menjelaskan, uji coba pelayanan imigrasi telah dimulai di kawasan depan Gedung Rektorat Unhas. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Bagi WNI, layanan yang tersedia meliputi pembuatan paspor baru serta penggantian paspor karena masa berlaku habis atau halaman penuh. Sementara bagi WNA, tersedia layanan perpanjangan izin tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas.

Salah satu kemudahan yang ditawarkan CIP Unhas terletak pada mekanisme pengajuannya. Berbeda dengan layanan keimigrasian pada umumnya yang dilakukan melalui aplikasi terlebih dahulu, pemohon CIP Unhas dapat langsung datang ke lokasi dan mengambil nomor antrean.

Setelah mendapatkan antrean, pemohon menyiapkan dokumen persyaratan dan mengikuti tahapan pemeriksaan dokumen, pengambilan foto biometrik, serta wawancara. Untuk pengambilan foto, pemohon diwajibkan mengenakan pakaian berkerah dan berwarna gelap.

Mekanisme layanan secara langsung tersebut juga diterapkan dengan kuota 100 pemohon per hari. Kuota ini diberlakukan untuk memastikan proses pelayanan di lokasi dapat berlangsung secara tertib dan optimal.

Untuk layanan paspor elektronik, tarif yang berlaku sebesar Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.

Adapun persyaratan pengajuan Paspor yakni pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi pada kertas ukuran A4, yang meliputi e-KTP, Kartu Keluarga, Akta kelahiran atau ijazah SD/SMP/SMA atau buku nikah, Paspor lama bagi pemohon yang sudah pernah memiliki paspor; dan, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Unhas.

"Kehadiran CIP Unhas memberikan akses layanan keimigrasian di tengah aktivitas kampus. Hal ini dapat memudahkan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, peneliti, maupun WNA yang beraktivitas di Unhas dalam memenuhi kebutuhan administrasi keimigrasian," ujar Ishaq.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026