Logo Header Antaranews Makassar

Gratis, Kemenkum Sulbar fasilitasi tujuh pencatatan hak cipta

Kamis, 10 September 2026 06:46 WIB
Image Print
Kemenkum Sulbar saat menggelar sosialisasi kebijakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Baru dan pencatatan hak cipta lagu/musik Rp0 di Kabupaten Mamasa, Sulbar, Rabu (9/9/2026). ANTARA/HO-Kemenkum Sulbar

Mamasa (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memfasilitasi tujuh pencatatan hak cipta lagu dan musik dengan tarif Rp0 untuk memudahkan pencipta memperoleh pelindungan hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim melalui keterangan yang diterima di Mamasa, Sulawesi Barat, Rabu, mengatakan kebijakan tarif Rp0 memberikan kemudahan bagi pencipta dalam melindungi karya mereka.

“Pencatatan hak cipta dengan tarif Rp0 memberikan kemudahan bagi para pencipta untuk melindungi karya yang dihasilkan. Kemudahan ini perlu dimanfaatkan agar karya seni dan musik memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dikembangkan sebagai aset ekonomi,” ujarnya.

Menurut Saefur, karya seni, musik, dan lagu memiliki nilai penting sebagai bagian dari identitas budaya sekaligus aset ekonomi kreatif.

Karena itu, kemudahan pencatatan dengan tarif Rp0 perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran pencipta dalam memberikan pelindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mamasa Arvin Ital Putra mengatakan musik Mamasa memiliki nilai budaya sekaligus potensi ekonomi yang perlu dikembangkan.

“Musik Mamasa memiliki nilai budaya dan ekonomi yang perlu dikembangkan secara berkelanjutan. Karena itu, pendataan karya, fasilitasi hak cipta, peningkatan kapasitas, serta akses pasar menjadi bagian penting dalam pengembangannya,” ujar Arvin.

Pelaku dan pemerhati musik Kabupaten Mamasa Hesron Lullulangi mengatakan pelestarian lagu daerah penting dilakukan sebagai bagian dari identitas budaya.

“Lagu daerah merupakan bagian dari identitas budaya yang perlu dilestarikan. Pencatatan hak cipta penting dilakukan agar pencipta memperoleh kepastian hukum dan memiliki peluang untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar Juani menjelaskan kebijakan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), khususnya pencatatan hak cipta lagu dan musik dengan tarif Rp0.

“Tarif Rp0 memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pencipta lagu dan musik, untuk mencatatkan karyanya. Proses pencatatan juga dapat dilakukan melalui sistem E-Hak Cipta sehingga layanan dapat diakses dengan lebih mudah,” jelas Juani.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab mengenai kebijakan tarif terbaru, mekanisme pencatatan, serta pelindungan hak cipta.

Pada sesi fasilitasi, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat membantu tujuh pencatatan hak cipta lagu dan musik dengan tarif Rp0.

Fasilitasi tersebut menjadi pemanfaatan langsung kebijakan tarif baru sekaligus memperluas akses layanan pencatatan bagi masyarakat.

Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat selanjutnya mendorong pencipta dan pelaku seni di Sulawesi Barat memanfaatkan kemudahan pencatatan hak cipta tersebut.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026