Logo Header Antaranews Makassar

Kejati Sulsel beberkan modus korupsi di sektor medis

Kamis, 10 September 2026 20:30 WIB
Image Print
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi (tengah) saat memaparkan materi penerangan hukum 'Modus Korupsi pada Sektor Kesehatan' kepada perwakilan staf Dinas Kesehatan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9//9/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel.

Makassar (ANTARA) - Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi membeberkan sejumlah modus praktik tindak pidana korupsi pada sektor medis utamanya di lingkungan Dinas Kesehatan berikut cara menghindarinya.

"Pendekatan Kejaksaan tidak hanya bersifat represif (penindakan), tetapi juga mengedepankan langkah preventif (pencegahan) untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel," papar Soetarmi saat kegiatan penerangan hukum di Kantor Dinkes setempat di Makassar, Rabu.

Ia mengurai sejumlah modus operandi korupsi yang rawan terjadi di sektor kesehatan antara lain, mark-up atau penggelembungan anggaran pengadaan obat dan alat kesehatan (Alkes). Pengadaan fiktif, dimana anggaran dicairkan namun fisik barang tidak pernah diterima.

Selanjutnya, pengurangan volume atau kualitas (spesifikasi) barang medis dari standar yang telah ditetapkan dalam kontrak. Pengaturan pemenang tender atau pengadaan alkes yang diarahkan pada penyedia tertentu. Suap atau gratifikasi dalam pelayanan fasilitas kesehatan.

Selanjutnya, manipulasi data pelayanan untuk meningkatkan nilai klaim BPJS Kesehatan, praktik pasien atau pelayanan fiktif, penyalahgunaan dana operasional puskesmas untuk kepentingan pribadi, manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan suatu kegiatan fiktif.

Kemudian, pemotongan secara ilegal dana insentif tenaga kesehatan atau kader, penyalahgunaan dana program kesehatan spesifik seperti penanganan stunting. Dan pengadaan jasa konsultansi kesehatan fiktif.

Guna menangkal celah-celah tersebut, kata Soetarmi, didorong penerapan strategi pencegahan konkret di lingkungan Dinas Kesehatan, seperti optimalisasi pengadaan melalui e-Katalog, pemisahan fungsi (segregation of duties) antara perencana dan pelaksana.

Selain itu, verifikasi fisik (opname) stok farmasi secara berkala, digitalisasi penyaluran insentif tenaga kesehatan (cashless), serta pengaktifan sistem aduan anonim (whistleblowing system).

"Sektor kesehatan harus menjadi ruang untuk melayani, bukan ruang untuk menyalahgunakan kewenangan. Jangan sampai korupsi mengambil hak masyarakat untuk sehat. Mari kita wujudkan tata kelola sektor kesehatan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas," paparnya menekankan.

Kepala Sub Bagian Umum Dinas Kesehatan Sulsel Ulyana Idris pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Kejaksaan memberikan pemahaman langsung kepada para pengelola anggaran. Semoga materi yang disampaikan dijadikan bahan masukan dan menjalankan tugasnya sebagai amanah, berintegritas, dan taat hukum.

"Pertemuan ini diselenggarakan agar kita semua selaku pengelola anggaran, pelaksana tugas, dan pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan memahami dengan jelas batasan hukum, tanggung jawab, serta risiko pidana dalam pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas kedinasan," tuturnya.

Materi yang dibawakan Soetarmi dalam program kegiatan Penerangan Hukum Kejati yakni 'Modus Korupsi pada Sektor Kesehatan' tersebut dihadiri 50 peserta perwakilan dari berbagai bidang dan seksi di lingkungan Dinas Kesehatan.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026