
KPK tahan tiga tersangka kasus digitalisasi SPBU

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi setelah menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023 pada 4 Agustus 2026.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi HT selaku Komisaris PT Sempurna Global Pertama periode 2008–2010,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, saksi HT diagendakan diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus tersebut terungkap saat KPK menyatakan telah memulai penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018-2023 sejak September 2024.
Sejumlah saksi kemudian telah dipanggil sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut.
KPK juga menyatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
KPK pada 4 Agustus 2026 menahan Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2017–2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2012–2020 Weriza.
Berita selengkapnya : KPK panggil saksi usai tahan tiga tersangka kasus digitalisasi SPBU
Pewarta : Rio Feisal
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
