Logo Header Antaranews Makassar

Pelapor kasus mantan Rektor UNM ajukan bukti baru ke polisi

Sabtu, 12 September 2026 09:07 WIB
Image Print
Tim Kuasa Hukum Alfina Mustafainnah (kiri) dan Rosmiati Sain (dua kiri), mendampingi korban dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik inisial QDB (tiga kanan) bersama keluarganya saat konferensi pers terkait pengajuan novum atau bukti baru agar penyelidikan perkara ini dibuka kembali oleh penyidik usai dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Tim kuasa hukum QDB, pelapor dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik dengan terlapor mantan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi, mengajukan bukti baru agar perkara yang penyelidikannya telah dihentikan dapat dibuka kembali.

Tim kuasa hukum menyebut bukti baru yang diajukan antara lain dokumen terkait status Karta Jayadi serta keterangan ahli pidana dan ahli gender, sementara hasil pemeriksaan psikologi forensik QDB masih ditunggu.

"Kami sudah mengajukan bukti-bukti baru terkait kasus ini meski sudah dihentikan penyelidikannya," kata kuasa hukum QDB, Rosmiati Sain, dalam konferensi pers di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Rosmiati mengatakan pihaknya berupaya agar perkara tersebut kembali ditangani setelah penyelidikan sebelumnya dihentikan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulsel.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulawesi Selatan itu mengatakan tim hukum juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap QDB dari Mabes Polri.

Menurut Rosmiati, bukti yang mereka ajukan belum diterima oleh Bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Sulsel dengan alasan perlu dilengkapi, termasuk dengan hasil pemeriksaan psikologi forensik tersebut.

"Mereka tidak mau menerima dan beralasan agar dilengkapi termasuk hasil forensik tadi. Itu kan masih berproses di Mabes. Seharusnya diterima dulu karena ada tiga bukti baru. Bagi kami, ini merumitkan pendamping karena ada perbedaan perspektif hukum," katanya.

Tim kuasa hukum juga telah menyurati Mabes Polri untuk meminta penanganan perkara tersebut ditelaah kembali.

Rosmiati mempersoalkan proses gelar perkara yang mendasari penghentian penyelidikan tersebut. Menurut dia, terdapat persoalan administratif karena terlapor disebut tidak menghadiri gelar perkara khusus.

Tim hukum juga meminta Polda Sulsel menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Di sisi lain, QDB telah menerima undangan klarifikasi dari penyidik dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Karta Jayadi.

Rosmiati mengatakan tim hukum memenuhi panggilan tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif, tetapi keberatan jika perkara laporan balik diproses lebih dahulu dibandingkan laporan dugaan kekerasan seksual.

"Kami memenuhi pemanggilan itu sebagai bentuk kooperatif warga negara, tetapi menolak klien kami diperiksa. Menurut aturan undang-undang, semestinya perkara utama dulu didahulukan karena kasusnya berbeda," katanya.

Tim hukum lainnya Alfina Mustafainnah menilai, penanganan laporan balik tersebut berpotensi merugikan QDB yang sebelumnya melaporkan dugaan kekerasan seksual.

Perkara yang dilaporkan QDB sebelumnya ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel menghentikan penyelidikan laporan terhadap Karta Jayadi melalui surat tertanggal Jumat (19/6).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, kepolisian saat itu menyatakan peristiwa yang dilaporkan QDB bukan merupakan tindak pidana sehingga penyelidikan dihentikan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang berusaha dikonfirmasi perihal pengajuan bukti baru oleh pelapor atas kasus tersebut dan bagaimana kelanjutan penanganan perkaranya diduga tak diterima penyidik, hingga berita ini disiarkan enggan merespons.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026