
Akhirnya ada tiga tersangka tewasnya pedagang cermin di Jakpus

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan tewasnya seorang pedagang cermin bernama Bambang Setiawan (59) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Selanjutnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Sabtu.
Iman menuturkan ketiga tersangka tersebut yakni berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29).
Bambang tewas dianiaya massa misterius yang datang setelah aksi unjuk rasa berakhir pada 27 Agustus 2026 sekira pukul 22.46 WIB di Jalan Raya Pejompongan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 16 orang saksi.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya satu DVR CCTV, enam potong kayu, dan delapan bongkahan batu.
Polisi turut menyita satu flashdisk berisi video untuk dianalisis secara digital forensik.
Video tersebut berasal dari rekaman yang beredar di media sosial maupun hasil pengangkatan dari DVR CCTV.
Berita selengkapnya : Polisi tetapkan tiga tersangka tewasnya pedagang cermin di Jakpus
Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
