Logo Header Antaranews Makassar

Gubernur Sulsel minta Pertamina siapkan SPBU modular urai antrean

Minggu, 13 September 2026 08:18 WIB
Image Print
Antrean panjang BBM di sebuah SPBU Makassar. (ANTARA/Nur Suhra Wardyah)

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta Pertamina menyiapkan SPBU modular atau pompa bensin mini (mobile) di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dalam keterangannya di Makassar, Minggu, mengatakan langkah konkret ini untuk mengurai antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Pemerintah Provinsi Sulsel juga mendesak Pertamina melakukan penambahan kuota BBM Sulsel.

“Kita sudah mendesak Pertamina lakukan penambahan kuota BBM Sulsel. Kita juga dorong Pertamina memasang SPBU modular yang insya Allah dipasang Minggu (13/9) di kawasan CPI,” kata Andi Sudirman.

Menurutnya, kehadiran SPBU modular ini menjadi salah satu upaya untuk menambah akses masyarakat dalam mendapatkan BBM sekaligus membantu mengurai kepadatan antrean di SPBU lainnya.

Masyarakat yang mengalami antrean di sejumlah SPBU Kota Makassar diarahkan untuk melakukan pengisian di SPBU modular yang disiapkan di kawasan CPI.

“Modular ini kita hadirkan untuk mengurai di tempat SPBU lainnya untuk kemudian diarahkan ke sana,” jelasnya.

Khusus pengendara kendaraan roda dua, pengisian BBM di modular SPBU tersebut ditetapkan dengan harga Rp30 ribu per motor.

Andi Sudirman berharap inovasi tersebut dapat menjadi solusi tambahan di tengah kondisi antrean BBM yang terjadi belakangan ini.

“Semoga upaya ini adalah langkah untuk mengurai antrean sekaligus memperbanyak akses masyarakat mendapatkan BBM,” tuturnya.

Pemprov Sulsel terus berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk memastikan langkah-langkah penanganan dapat berjalan efektif, sehingga masyarakat memperoleh akses BBM dengan lebih mudah dan antrean di sejumlah SPBU dapat berangsur terurai.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026