
Bawaslu Sulsel gagas infomasi kependudukan berbasis barcode

Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengagas pengembangan pusat informasi data kependudukan berbasis barcode (kode batang) yang ditempatkan di area pelayanan publik, tujuannya agar masyarakat mengetahui status hak pilihnya terdaftar atau belum.
"Gagasan ini diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk mempermudah penyampaian informasi awal, dan berkaitan perubahan status kependudukan yang dapat ditindaklanjuti melalui proses verifikasi oleh jajaran Bawaslu," kata Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Senin.
Gagasan tersebut disampaikan Saiful saat tim Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Sulsel melakukan koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulsel di kantornya, Kompleks Kantor Gubenur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar.
Menurutnya, melalui mekanisme tersebut akan memudahkan informasi dasar seperti nama dan alamat dapat menjadi bahan bagi jajaran pengawas di kabupaten/kota untuk melakukan pengecekan faktual.
Misalnya, ketika terdapat informasi warga yang telah meninggal dunia, berpindah domisili, data ganda, maupun belum perekaman e-KTP, jajaran Bawaslu dapat melakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi di lapangan menjelang Pemilu 2029.
Koordinator Divisi Parmas ini mengatakan, mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu Bawaslu melakukan tahapan perbaikan data sebelum data pemilih masuk pada tahapan pleno penetapan di KPU.
Tugas Bawaslu melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagaimana diatur di Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Akurasi data pemilih, kata dia, menjadi bagian penting menjaga hak konstitusional setiap warga yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya.
"Sinergi dengan Disdukcapil menjadi penting karena basis data pemilih tidak dapat dilepaskan dari administrasi kependudukan. Pemilih itu basisnya data administrasi, artinya secara kependudukan," katanya.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan untuk Perekaman, Pengolahan, dan Pemutakhiran Data Kependudukan Disdukcapil Sulsel Irvan menyampaikan, pemanfaatan data kependudukan tetap memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi serta mekanisme pemanfaatan data yang ditetapkan.
Menurut Irvan, data kependudukan memiliki sifat rahasia dan pribadi sehingga pemanfaatannya oleh lembaga lain harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme kerja sama yang berlaku.
Terkait gagasan pemasangan barcode, Irvan menyampaikan, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Disdukcapil kabupaten/kota untuk melihat kemungkinan penerapannya, termasuk memastikan elemen data yang diperlukan serta aspek teknis dan perlindungan data pribadi.
"Walaupun kita sama-sama institusi penyelenggara negara, tetap ada mekanisme yang diatur. Proses pemanfaatan data kependudukan dilakukan melalui kerja sama," papar Irvan menambahkan.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
