
Setelah tertunda, gaji 10 ribuan ASN di Gowa akhirnya cair

Gowa (ANTARA) - Pencairan gaji 10.992 aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Gowa akhirnya cair setelah tertunda selama lebih dari dua pekan karena polemik administrasi pada level pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Pelaksana harian Sekda Gowa Firdaus Madjid di Gowa, Senin, mengakui proses pencairan gaji tersebut tidak mudah karena harus menyelesaikan berbagai tahapan administrasi yang sempat berpolemik selama dua pekan.
"Tidak mudah memproses pencairan ini setelah dua pejabat kepala bidang, yaitu bidang perbendaharaan dan bidang anggaran, mundur di tengah jalan. Selain itu, rumor terus ditiupkan atas keabsahan kewenangan para pejabat plh," ujarnya.
Firdaus mengatakan, selain harus menyelesaikan berbagai tahapan administrasi, pemerintah juga menghadapi perubahan pada sejumlah pejabat yang menangani proses pengelolaan keuangan.
Pencairan gaji tersebut sekaligus mengakhiri polemik administrasi yang dalam dua pekan terakhir membuat ribuan ASN Gowa menunggu kepastian pembayaran hak mereka.
Situasi tersebut membuat proses pembayaran membutuhkan koordinasi lebih intensif antara pejabat pelaksana, perangkat daerah terkait, serta pihak-pihak yang menangani administrasi keuangan daerah.
Pemerintah kemudian melakukan berbagai langkah untuk memastikan proses pembayaran tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan administrasi dan kewenangan pejabat yang terlibat.
"Setelah seluruh tahapan yang diperlukan diselesaikan, pencairan gaji akhirnya dapat dilakukan pada Senin hari ini," katanya.
Sebelumnya, Firdaus menyampaikan keterlambatan gaji dari ribuan ASN karena adanya sumbatan pada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD).
"Keterlambatan gaji bukan disebabkan oleh kondisi kas daerah maupun kebijakan Bupati Gowa, ini murni karena adanya sumbatan di salah satu OPD," ucapnya.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
