Logo Header Antaranews Makassar

Ojol di Sulsel tak termasuk dalam aturan pengisian BBM ganjil genap

Selasa, 15 September 2026 04:21 WIB
Image Print
Sejumlah pengemudi daring atau pengemudi transportasi online (Ojol) antre di SPBU sebelum pembatasan aturan ganjil genap untuk plat kendaraan bermotor, di SPBU Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu, ( 9/9/2026). ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Aturan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk plat nomor kendaraan ganjil dan genap dikeluarkan Pemerintah Provinsi melalui Surat Dinas ESDM tertanggal 12 September 2026, dengan pengecualian bagi ojek dan taksi online di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami sampaikan untuk teman-teman ojol pengisian di SPBU bisa langsung mengisi tanpa aturan ganjil genap, tapi wajib menunjukkan aplikasi dan atribut ojolnya," ujar Senior Supervisor Commrel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo di Makassar, Senin.

Kebijakan tersebut merespons aspirasi pengemudi angkutan daring yang memungkinkan pengisian BBM lebih dari dua kali sehari, baik kendaraan roda dua maupun empat dengan batas kewajaran, melihat rute perjalanan mengantar penumpang dan mengantar barang.

"Cocok itu, (dikecualikan) karena kami ini bawa penumpang, biasanya beberapa titik di Kota Makassar, ada orderan masuk langsung jalan, bensin harus tersedia. Penumpang dan pengantaran barang tidak mau tahu yang penting sampai tujuan," tutur Hendra pengemudi ojol motor merespon kebijakan tersebut.

Hal senada diutarakan Ridwan, pengemudi taksi daring. Biasanya, kata dia, mengisi BBM Rp250 ribu, dan kadang ditambah Rp150 ribu untuk persiapan keesokan harinya. "Sudah tepat kebijakannya, supaya kami juga tidak khawatir mogok di jalan apalagi bawa penumpang," katanya merespons.

Kendati demikian, pembatasan pembelian BBM tetap diatur untuk pembelian BBM bersubsidi di SPBU maksimal Rp50 ribu untuk motor dan Rp300 ribu untuk mobil. Hanya saja, dari pantauan belum semua SPBU menerapkan aturan ganjil genap, dan hanya beberapa SPBU tertentu saja.

Pemberlakuan ketentuan ganjil genap tersebut, berdasarkan surat dinas yang diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Kasman pada 12 November 2026.

Aturan statis ini berlaku selama sepekan, 13-20 September 2026. Selanjutnya, akan ditinjau dan dievaluasi kembali setelah memperhatikan kondisi dan perkembangan yang terjadi di Kota Makassar dan kabupaten kota lainnya di Sulsel. Hal ini dilakukan bertujuan untuk mengurai antrean panjang kendaraan di SPBU dan dari pantauan sejauh ini dinilai berjalan efektif, antrean mulai terlihat melandai di sejumlah SPBU.

Sementara untuk kendaraan truk, bus dan sejenisnya, turut dibatasi pembelian bensinnya dan baru dilayani pada malam hari mulai pukul 21.00 WITA - 06.00 WITA. Namun di sisi lain, tidak semua truk barang maupun bus angkutan kabupaten kota dan provinsi mengisi bensin di waktu bersamaan, dengan keberangkatannya membawa barang maupun penumpang ke daerah tujuan.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebelumnya menegaskan, pihaknya bersama TNI Polri terus mengawal dalam mengurai antrean termasuk berkoordinasi dengan pihak Pertamina. Selain itu, tim Satgas telah dibentuk untuk melakukan upaya penghematan dan penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Kami bersama TNI beserta aparat kepolisian terus menyisir dan mengejar pelanggaran penyalahgunaan, termasuk distributor ilegal BBM subsidi (dijual) ke industri yang bukan peruntukannya," kata gubernur sembari mengingatkan Pertamina mengaktifkan operatornya di nosel kosong serta memberi sanksi tegas bagi SPBU yang tidak patuh.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026