
Mantan Direktur di Kementan didakwa rugikan negara Rp5 M

Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Indah Megahwati didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp5,09 miliar terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) fiktif.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama mengatakan Indah diduga meminta Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Kementan Deny Suryawan Kussadono menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadi Indah dengan mengambil uang yang bersumber dari anggaran kegiatan perjalanan dinas.
"Atas permintaan Indah tersebut, Deny menindaklanjutinya dengan memanipulasi dan merekayasa dokumen serta bukti pendukung pertanggungjawaban perjalanan dinas sehingga seolah-olah perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.
Setelah uang anggaran perjalanan dinas tersebut dicairkan, JPU menyebut dana diserahkan Deny kepada Indah.
Melalui perbuatan itu, Indah dan Deny diperkaya masing-masing sebesar Rp4,13 miliar serta Rp968,21 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Direktur Kementan didakwa rugikan negara Rp5,09 M di kasus korupsi
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
