Logo Header Antaranews Makassar

Dua pejabat Bea Cukai jadi saksi korupsi

Selasa, 15 September 2026 14:11 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Gatot Heroe Hernanda (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah turun dari mobil tahanan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri tersebut sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/wsj. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi EW selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I Bea Cukai, dan FW selaku Kepala Subbagian Gaji dan Tunjangan Sekretariat Ditjen Bea Cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan kedua saksi diagendakan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi adalah Kasi Penindakan Kepabeanan I Bea Cukai Enov Puji Wijanarko (EW), dan Kasubbag Gaji dan Tunjangan Setditjen Bea Cukai Fithriya Wulandari (FW).


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil dua pejabat Bea Cukai sebagai saksi



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026